Nasib Gibran di Ujung Tanduk Setelah MK Keluarkan Peraturan PMK 1/2026, Jokowi Uring-Uringan Sampai Nggak Bisa Tidur!

DEMOCRAZY.ID – Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean mengatakan, nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI kini sedang berada di ujung tanduk setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan peraturan terbaru PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Peraturan itu membuat permohonan yang sebelumnya dianggap akan terbentur persoalan tenggat waktu kini dapat diproses oleh MK.

Ada pun perkara itu terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari sejumlah pemohon.

“16 September 2026 Ketua Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilihan umum di luar waktu normal,” ujar Ferdinand, Senin (21/9/2026).

“Sehingga permohonan Denny Rayana yang menguji ketaatan Gibran sebagai calon wakil presiden dikarenakan dianggap tidak memenuhi syarat batas bawah minimal pendidikan yaitu SLTA sederajat akan diproses, akan diperiksa, akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi nantinya dengan mengikuti peraturan yang baru,” beber Ferdinand.

Dengan adanya peraturan Nomor 1 Tahun 2026, MK kata Ferdinand segera mengebut perkara yang menyeret Gibran, ini bisa menjadi pintu masuk untuk menendang Gibran dari kursi Wakil Presiden jika terbukti cacat prosedur ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

“Karena kalau mengikuti peraturan yang lama, permohonan Denny Rayana itu masuk dalam ranah kadaluarsa, di luar batas waktu. Tetapi dengan terbitnya PMK nomor 1 tersebut, maka permohonan Denny Indrayana akan diproses, akan disidangkan, akan dibuktikan, dan akan diputus oleh mahkamah nantinya,” tegasnya.

Ferdinand mengatakan, apabila Denny Indrayana Cs bisa menunjukan alat bukti yang kuat dalam sidang nanti, maka posisi putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu benar-benar terancam, jika terbukti ijazah SLTA miliknya abal-abal maka pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dapat dibatalkan.

“Nah, apa yang terjadi ketika semua alat-alat bukti yang akan disuguhkan oleh pemohon tentang bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat atau bahwa keputusan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang memberikan surat penyetaraan kepada pendidikan Gibran di Singapura dan Australia itu menjadi setingkat SLTA di sini gugur, maka pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2024 akan dinyatakan gugur, maka Gibran tentu harus dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden,” tegas Ferdinand.

Ferdinand mengatakan diterbitkannya peraturan Nomor 1 Tahun 2026 jelas bikin Gibran dan kubu Jokowi gelagapan sebab mereka sebelumnya sama sekali tidak menyangka hal ini bakal dilakukan MK.

“Nah inilah tentu yang membuat Gibran dan Jokowi pasti saat ini tidak bisa tidur nyenyak, tetapi kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan,” bebernya.

Ferdinand berharap sidang perkara ijazah Gibran berlangsung adil tanpa adanya embel-embel kepentingan politik.

Dia berharap sidang yang digelar nanti jauh dari intervensi pihak-pihak tertentu.

“Apakah persidangan ini benar-benar akan fair, murni tidak ada intervensi, kalau saya melihat dari hakim-hakim mahkamah saat ini cukup bisa dipercaya,” lanjut dia.

“Pak Soehartojo orang yang dapat dipercaya, di sana ada juga Pak Saldi Isra, ada yang lain di sana. Hakim-hakim konstitusi yang sekarang ini saya pikir cukup dapat dipercaya integritasnya,” tambahnya memungkasi.

Artikel terkait lainnya