Sidang Perdana Gugatan Gibran Digelar Malam Hari, Denny Indrayana: Ini Tanda MK Sangat Serius!

DEMOCRAZY.ID — Panggung hukum dan konstelasi politik nasional kembali diguncang oleh babak baru yang sarat ketegangan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, secara resmi mengonfirmasi bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden yang didaraskannya terkait dugaan cacat hukum pada syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Denny melalui unggahan video di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (17/9/2026).

Dalam keterangannya, ia membeberkan nomor perkara yang telah resmi tercatat dalam sistem, yakni 01/PHPU PRES-XXIV/2026.

“Perkara yang kami daftarkan seminggu yang lalu tentang perselisihan hasil pemilihan umum Presiden tahun 2024, khususnya tentang cacatnya syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny.

Kejanggalan Jadwal Sidang Malam Hari dan Misteri RPH

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 34 ayat (1), pemeriksaan pendahuluan wajib dilaksanakan paling lama empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam registrasi.

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis di laman MK, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan bergulir pada Senin, 21 September 2026.

Namun, ada satu detail yang langsung memantik perhatian publik sekaligus menghadirkan tanda tanya besar: waktu pelaksanaan sidang dipatok pada pukul 19.00 WIB.

“Ini pemeriksaan atau sidang malam-malam ini jarang, dan ini artinya MK memang serius menanggapi perkara ini,” tutur Denny menyoroti ketidaklaziman waktu sidang tersebut.

Tak hanya soal waktu, Denny juga menyoroti kejanggalan administratif dalam rincian agenda persidangan di sistem informasi MK.

Poin nomor 7 mencatat jadwal sidang pukul 19.00 WIB, sementara poin nomor 8 terkait penyerahan perbaikan permohonan justru tampak kosong dari tanggal.

Yang lebih mencengangkan, poin nomor 9 sudah langsung memuat agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kenapa RPH ada di situ? Karena kalau kita lihat Pasal 6 hukum acaranya, sebenarnya setelah pemeriksaan pendahuluan itu penyerahan jawaban,” kata Denny, menyiratkan adanya pertanyaan besar apakah lembaga peradilan konstitusi tersebut tengah mempertimbangkan jalur cepat atau arah kelanjutan proses perkara ini.

Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan para hakim.

“Tentu itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menimbang secara baik, secara bijak,” imbuhnya.

Dalil 66 Halaman: Dari Syarat Pendidikan hingga Tuntutan Diskualifikasi

Sebagai pemohon, pihak Denny mengaku telah merampungkan berkas permohonan setebal 66 halaman yang memuat dalil-dalil posita secara komprehensif, guna meyakinkan majelis hakim bahwa perkara ini sangat layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian persidangan.

Ruang lingkup gugatan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari polemik validitas syarat pendidikan Gibran hingga argumentasi tajam seputar proses pelantikan.

“Kami tentu sebagai pemohon mengajukan argumentasi-argumentasi dalil posita bahwa perkara ini layak dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegasnya.

Denny menegaskan, jika dalam persidangan nanti terbukti secara sah dan meyakinkan adanya cacat prosedural maupun substansial dalam proses pencalonan hingga pelantikan, maka konsekuensi hukum yang adil adalah diskualifikasi.

Kendati demikian, ia memastikan pihaknya tetap bersikap objektif dan siap legawa menghormati hukum apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya.

“Jika memang ada bukti telah memenuhi syarat tamat pendidikan SLTA atau sederajat, tentu yang bersangkutan juga kita hormati sebagai wakil presiden,” pungkasnya, sembari menyerahkan nasib penegakan konstitusi kepada para majelis hakim.

“Kepada sembilan negarawan hakim konstitusi, kita serahkan nasib negara hukum, konstitusi, dan demokrasi Indonesia.”

Artikel terkait lainnya