Pentolan Gerindra Bandingkan Pemerintahan Prabowo dengan Sebelumnya: Mohon Maaf Sekarang Jauh Lebih Demokratis!

DEMOCRAZY.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mulai membandingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan penguasa sebelumnya.

Pernyataan membanding-bandingkan rezim Prabowo dengan sebelumnya itu disampaikan saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Senin (7/9/2026) lalu.

Rapat dengan para advokat itu salah satunya membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Habiburokhman menyinggung soal kecurigaan sejumlah pihak terkait RUU tersebut, terutama terkait dengan perubahan dari draf sebelumnya.

“Ada yang curiga, mohon maaf nih soal draf-draf nih. Ada draf yang kami perbarui katanya ada draf yang lama yang lebih ekstrem di pemerintahan sebelum Pak Prabowo. Justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintah saat itu,” ungkap Habiburokhman dikutip dari video Youtube TVR Parlemen.

Dia lantas menyebut, jika melihat corak pemerintahan Prabowo saat ini dengan sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menegaskan saat ini lebih demokratis.

“Mohon maaf sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan
sebelumnya,” kata Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkap pihaknya pernah berada di oposisi sebelum menjadi bagian dari pendukung pemerintah pada pemerintahan sebelumnya.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya. Itulah yang selalu kami pikirkan,” ungkap Habiburokhman.

Dia mengaku tidak ingin RUU Perampasan Aset digunakan menjadi alat abuse of power.

Karena itu, sebagai pihak yang membahas RUU tersebut, pihaknya harus menempatkan diri pada posisi rakyat ketika sudah tidak berada di kekuasaan.

Habiburokhman juga menyinggung soal sikap sejumlah pihak yang membanding-bandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

“Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas. Ya, kalau di negara maju sih oke mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak terima suap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis, gitu kan,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menambahkan bahwa sebagaimana komitmen pimpinan DPR RI, RUU Perampasan Aset dipastikan akan disahkan pada 15 Desember mendatang.

“RUU Perampasan Aset, apapun ceritanya 15 Desember akan diketok,” ujar Sahroni.

Hanya saja menurutnya, setelah RUU tersebut disahkan, dia tidak menjamin semua elemen masyarakat akan merasa puas.

Bisa jadi kata dia, setelah RUU tersebut disahkan akan kembali menuai pro dan kontra.

Dalam rapat itu, hadir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, Prof.

Harun, Sekjen Prof. Yuhelson, Dewan Pembina, Prof. Abdul Latif, Ketua Dewan Pembina, Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan dan sejumlah pengurus lainnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah masukan disampaikan kepada Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset tersebut.

Peradi Profesional menggunakan naskah akademik rancangan undang-undang yang pernah disusun sebelumnya sebagai bahan rujukan dan sebagai pembanding.

Mereka berharap RUU perampasan aset ini dalam penegakannya tidak boleh bertentangan dengan hukum itu sendiri ataupun prinsip dasar perlindungan HAM, sehingga negara wajib memberikan ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik atau pihak ketiga yang beritikat baik berdasarkan prinsip proporsional mutlak dan check and balance.

Masukan kedua, ruang lingkup aset dan tindak pidana. Perlu diterapkan mekanisme pembuktian berimbang yang ketat pada aset yang diduga hasil tindak pidana maupun aset yang tidak wajar, dan menyediakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran danpenyalahgunaan kewenangan sehingga tidak terjadi perampasan aset yang bukan objek tindak pidana.

Masukan ketiga mengenai kedudukan NCB. Prinsip negara hukum wajib memberikan ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik maupun pihak ketiga yang beritikat baik.

Sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 45 pasal 28D ayat 1 memberikan jaminan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Masukan keempat mengenai standar dan pembuktian.

Negara wajib terlebih dahulu membuktikan aset adalah hasil tindak pidana.

Maka mengharuskan standar aturan yang jelas pada pelaksanaan perampasan aset, yakni diatur dalam hukum acara khusus yang rigid dan ketat berbasis pada asas Lex Lata, Lex Certa dan Lex Stricta agar terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan HAM.

Masukan kelima mengenai kewenangan, batas waktu dan upaya hukum.

Di mana kewenangan terkait perampasan aset harus diatur secara ketat sehingga setiap tahapan ada kepastian hukum.

Masukan keenam mengenai perlindungan pihak ketiga dan korban.

Hak milik yang terbatas, yakni hak milik yang dilindungi.

Namun tidak mutlak jika aset tersebut diperoleh dari kejahatan atau tindak pidana sehingga pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi secara proporsional.

Masukan ketujuh, kelembagaan dan koordinasi.

Perlunya dibentuk lembaga pengelola aset yang berwenang melakukan pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel, serta struktur penegakan hukum yang mempunyai integritas tinggi.

Masukan kedelapan yaitu pengelolaan aset harus dibentuk lembaga pengelolaan aset secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel untuk menghasilkan nilai aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai fungsional.

“Namun demikian, dari delapan pokok-pokok pikiran yang telah kami sampaikan tadi, setidak-tidaknya kami mempunyai catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, di mana menjaga aset recovery tanpa mengorbankan due process of law dan hak milik yang sah,” tandasnya.

Peradi Profesional menegaskan mendukung pemberantasan tidak pidanakhususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari hasil kejahatan.

“Namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip negara hukum di process of law. Asas praduga tidak bersalah, kepastian hukum, profesionalitas, serta perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah,” imbuhnya.

Artikel terkait lainnya