Kemarahan Publik Memuncak! Desak GRIB Jaya ‘Dibubarkan’ Jika Terbukti Jadi Dalang Kerusuhan Demo

DEMOCRAZY.IDPolemik mengenai keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kericuhan demonstrasi di Jakarta pada 27 hingga 28 Agustus 2026 terus bergulir.

Advokat Ahmad Khozinudin bahkan mendorong agar ormas yang terbukti mengambil alih fungsi aparat dalam penanganan kerusuhan diberikan sanksi tegas hingga pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad saat menyinggung dugaan keterlibatan GRIB Jaya, organisasi yang dipimpin Hercules Rosario Marshal, dalam rangkaian kericuhan tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai keterlibatan GRIB dalam mengambil peran aparat merupakan tafsir dan pendapat pribadinya yang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sesalkan Anggaran Besar Polri

Ahmad mempertanyakan alasan keberadaan ormas dalam penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat jika aparat kepolisian telah memiliki anggaran besar untuk menjalankan fungsi tersebut.

Ia bahkan menyinggung anggaran Polri yang menurutnya mencapai Rp147 triliun, dengan sekitar Rp14 triliun dialokasikan untuk kebutuhan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ada Rp147 triliun anggaran di polisi untuk menangani masalah ini. Bahkan Rp14 triliunnya untuk Kamtibmas,” ujar Ahmad, Rabu (2/9/2026).

Ahmad kemudian mempertanyakan kapasitas aparat dalam menangani situasi tersebut.

“Memang gak becus polisi ngurus ini? Kok harus GRIB turun?Memang gak berani, gak mampu?,” tukasnya.

Ahmad Sebut Itu Tafsir Pribadi

Ahmad menyadari pernyataannya dapat dikaitkan dengan dugaan bahwa GRIB mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, ia memberikan penegasan bahwa apa yang disampaikannya merupakan tafsir serta pendapat pribadi berdasarkan ketentuan yang ia rujuk.

“Ini tafsiran saya, ini pendapat saya. (Menuduh GRIP mengambil alih fungsi TNI dan Polisi) saya tidak mengatakan demikian,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya merujuk pada ketentuan mengenai larangan bagi ormas untuk menjalankan aktivitas yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya taksirkan pasal 59 ayat 3 huruf D di antaranya itu adalah ormas, saya tidak pernah menyebut GRIB, kalau anda merasa begitu, berarti anda juga harus koreksi diri,” tukasnya.

Larangan Ormas Ambil Tugas Aparat

Menurut Ahmad, terdapat ketentuan yang melarang ormas menjalankan kegiatan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ia mencontohkan tindakan seperti melakukan penangkapan, penahanan hingga menghalangi kebebasan seseorang.

“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum, apa bentuknya di penjelasan salah satunya melakukan penangkapan penahanan, dan menghalangi kemerdekaan orang,” terangnya.

Ahmad kemudian memperluas contoh tindakan yang menurutnya dapat masuk dalam kategori menghalangi kemerdekaan warga.

“Saya tegaskan contohnya, melarang orang pergi, menyuruh orang pulang, dan sebagainya, itu kemerdekaan rakyat,” jelasnya.

Minta Sanksi Diterapkan Jika Terbukti

Ahmad menilai larangan terhadap ormas harus disertai konsekuensi hukum apabila benar-benar terjadi pelanggaran.

Ia kemudian mengarahkan pernyataannya kepada GRIB sembari merujuk pada ketentuan mengenai sanksi terhadap ormas.

“Saya tujukan kepada GRIB sekarang. Sekarang masuk ke pasal 62. Larangan itu menjadi tidak punya taji kalau tidak ada sanksi,” imbuhnya.

Kata dia, ketentuan tersebut telah mengatur sanksi bagi ormas yang mengambil peran aparat penegak hukum.

“Di pasal 62 itu tegas loh. Sanksi bagi ormas yang mengambil peran aparat nega hukum ada beberapa. Dan jenis ormas itu ada beberapa,” timpalnya.

Ahmad juga menjelaskan bahwa status hukum sebuah ormas dapat berbeda-beda.

Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur mengenai ormas berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

“Pasal 9, 10, 11. Ormas ada yang berbadan hukum, ada yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum ada yang punya SKT. Surat Keterangan Terdata di Kemendagri,” ucap eks kuasa hukum Roy Suryo Cs ini.

Ia kemudian menjelaskan mengenai badan hukum yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

“Ada yang punya BHP di Kementerian Hukum dan HAM. Dulu, sekarang di Kementerian Hukum. Ada ormas yang tidak berbadan hukum, itu ada yang tidak terdaftar,” jelasnya.

Bicara Mekanisme Pembubaran Ormas

Lebih jauh, Ahmad menjelaskan mekanisme sanksi terhadap ormas berdasarkan status legalitasnya.

Menurut dia, apabila sebuah ormas berbadan hukum di Kementerian Hukum dan terbukti melanggar ketentuan, terdapat mekanisme administratif yang dapat berujung pada pencabutan badan hukum.

“Nah, mekanismenya, kalau Ormas itu punya badan hukum di Kementerian Hukum, maka dengan asas kontrarius aktus, Ormas tadi badan hukumnya bisa dicabut. Dan kemudian dengan demikian Ormas tersebut dibubarkan,” bebernya.

Ia juga menyinggung kewenangan kementerian terkait apabila ormas memiliki status administratif tertentu.

“Kalau dia punya SKT di Kementerian Negeri, Kementerian Negeri yang berwenang, kalau BHP, Kementerian Hukum, Supratman,” tegas dia.

Ahmad kembali menekankan konsep contrarius actus dalam mekanisme tersebut.

“Nah, dengan asas kontrarius aktus. Sebelumnya memang semua pembubaran Ormas harus lewat pengadilan,” imbuhnya.

Ormas Diminta Tidak Ambil Peran Negara

Lebih jauh, Ahmad menekankan bahwa keberadaan ormas seharusnya tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi yang diatur negara.

Ia meminta organisasi masyarakat tidak mengambil alih kewenangan negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Saya mau menjelaskan, agar Ormas di Indonesia itu tahu tugas dan fungsinya, tidak mengambil peran negara, dan kalau negara ini gak becos, ayo kritisi negaranya,” Ahmad menekankan.

Kata Ahmad, kritik terhadap kinerja pemerintah maupun aparat tetap dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai, tanpa mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung situasi dilematis apabila sebuah ormas merasa perlu turun tangan ketika terjadi kericuhan.

Ahmad mempertanyakan apakah tindakan tersebut telah lebih dahulu dikoordinasikan dengan kepolisian dan memperoleh izin.

“Nah karena itu, soal ormas ini yang menjadi masalah adalah ketika ada ormas berpraduga, berprasangka, ini polisi ini dilematis nih, sudah dikonfirmasi belum datang ke polisi, pak dilematis ya nangan ini, apa boleh pak kami turun, ketika polisi memberi izin, pak polisi tetap salah,” tandasnya.

👇👇

Artikel terkait lainnya