Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas Usai Nama Jokowi Disebut Punya Peran Krusial!

DEMOCRAZY.ID — Nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendadak terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Keterlibatan tersebut terungkap dari kesaksian Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, yang membeberkan adanya konsultasi langsung dengan Jokowi terkait permohonan pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 10.000 menjadi haji Mujamalah pada tahun 2022 silam.

Kesaksian krusial itu disampaikan Muhadjir saat hadir di hadapan majelis hakim dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama Ad Interim tahun 2022.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.

Di hadapan persidangan, Muhadjir menuturkan bahwa dirinya sempat didatangi oleh Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad mengajukan permohonan agar alokasi tambahan kuota haji reguler sebanyak 10.000 dialihkan menjadi visa undangan atau yang lazim disebut haji Mujamalah.

Menghadapi desakan tersebut, Muhadjir memilih untuk tidak mengambil keputusan secara sepihak mengingat kedudukannya saat itu sekadar menjabat sebagai menteri ad interim.

Ia memilih membawa persoalan itu ke meja kepala negara untuk meminta arahan langsung.

“Saya konsultasikan kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan, ya kalau memang bisa, saya kira eman-eman (sayang), karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah,” ungkap Muhadjir di ruang sidang.

Tindak Lanjut Surat Menteri Agama

Mendapat sinyal dan arahan lisan dari kepala negara saat itu, Muhadjir lantas mengambil langkah administratif dengan meneken surat resmi bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022.

Dokumen tersebut dikirimkan langsung kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Pokok dari surat itu berisi permohonan agar jatah tambahan 10.000 kuota yang terkendala untuk dieksekusi oleh Kementerian Agama dapat dikonversi menjadi visa Mujamalah.

Kendati demikian, Muhadjir mengeklaim dirinya lepas tangan ihwal nasib lanjutan dari surat yang ia teken tersebut.

“Saya hanya sampai mengeluarkan surat permohonan dan setelah itu saya tidak lagi memantau,” tutur dia.

Penegasan Ketua Majelis Hakim

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani langsung mengambil alih jalannya pemeriksaan guna memperjelas identitas kepala negara yang dimaksud dalam kesaksian Muhadjir, mengingat estafet kepemimpinan nasional telah berganti.

“Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” tanya Hakim secara spesifik.

“Waktu itu Pak Presiden Jokowi,” jawab Muhadjir.

Hakim kemudian mendalami lebih jauh apakah instruksi atau arahan yang diklaim datang dari Jokowi itu sempat dituangkan ke dalam bentuk produk hukum tertulis atau sekadar instruksi tak resmi.

Muhadjir memastikan bahwa seluruh proses komunikasi dan konsultasi tersebut berjalan secara lisan tanpa ada dokumen otentik yang menyertainya.

“Kami secara lisan,” kata Muhadjir.

“Tidak ada, Yang Mulia,” ucapnya menegaskan saat ditanya ihwal keberadaan dokumentasi tertulis dari sang presiden kala itu.

Artikel terkait lainnya