DEMOCRAZY.ID – Praktisi hukum Munarman menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Presiden 2029.
Penilaian tersebut disampaikan Munarman dalam perbincangan di kanal YouTube Forum Keadilan Madilog pada Agustus 2026.
Ia mengaitkannya dengan persoalan dokumen atau keterangan yang disebutnya berkaitan dengan Gibran.
“Kalau Gibrannya saya pastikan secara hukum tidak bisa maju. Gibran di 2029 enggak bisa nyalon karena ini palsu, ini keterangannya. Ini nggak bisa digunakan,” ujar Munarman, Rabu, 2 September 2026.
Namun, Munarman dalam pernyataannya tidak menjelaskan secara rinci dokumen yang dimaksud maupun dasar hukum spesifik yang digunakan untuk menyimpulkan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan.
Ia mengatakan persoalan hukum juga dapat muncul apabila dokumen yang dipersoalkan tersebut kemudian diganti.
“Justru kalau dia mengganti ini berarti ini betul-betul bermasalah,” kata Munarman.
Penilaian Munarman tersebut merupakan pandangan pribadi yang disampaikan dalam forum diskusi.
Peluang pencalonan seseorang pada Pilpres 2029 tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku serta keputusan lembaga berwenang.
Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, posisi Gibran sebagai wakil presiden membuat tanggung jawab hukum dan politik pemerintahan lebih banyak berada pada Prabowo sebagai kepala pemerintahan.
Ia juga menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi telah membangun apa yang disebutnya sebagai “pagar perlindungan” politik bagi Gibran.
“Itulah pintarnya Jokowi dan Gibran. Gibran jadi wapres. Tapi yang tanggung jawab hukum dan politik ada pada Prabowo,” ujar dia.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Munarman dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh Gibran maupun Jokowi.
Selain persoalan hukum, Munarman turut menyoroti dinamika kelompok relawan setelah Pilpres 2024.
Ia menyebut sejumlah organisasi relawan yang sebelumnya mendukung pasangan Prabowo-Gibran mengalami perubahan arah dukungan.
Sebagian, menurut dia, kemudian lebih fokus memberikan dukungan kepada Gibran.
“Pasca Pilpres 2024, sejumlah organ relawan yang semula menyebut diri sebagai relawan Prabowo-Gibran membelah diri. Sebagian berkumpul membentuk hanya menjadi relawannya Gibran,” ujar dia.
Munarman melihat perkembangan tersebut sebagai indikasi adanya upaya membangun basis politik bagi Gibran menuju kontestasi politik mendatang.
Ia menyebut struktur dukungan tersebut menjangkau berbagai tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga RW dan RT.
“Ini menunjukkan begitu ambisiusnya Gibran untuk meraih kursi kepresidenan 2029,” kata Munarman.
Meski menilai Gibran memiliki persoalan untuk maju pada Pilpres 2029, Munarman mengatakan pertanyaan mengenai kemungkinan Prabowo kembali mencalonkan diri juga tidak kalah penting.
“Pertanyaannya bukan apakah Gibran bisa maju atau tidak. Apakah Prabowo bisa melanjutkan bertarung lagi 2029? Pertanyaannya kan begitu,” ucapnya.
Munarman kemudian menyinggung kemungkinan penggunaan dekrit sebagai salah satu opsi dalam situasi politik tertentu.
Ia mengatakan apabila Prabowo ingin mengambil langkah yang disebutnya sebagai “kembali ke dasar”, dekrit dapat menjadi salah satu arena pertarungan politik.
“Kalau Prabowo mau kembali ke dasar, jalan keluar dia adalah dekrit. Wilayah pertarungannya di situ,” ujar Munarman.
Dalam pandangannya, Munarman membandingkan kemungkinan tersebut dengan sejumlah peristiwa dalam sejarah politik Indonesia, termasuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pada era Presiden Soekarno serta langkah politik Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.
Menurut Munarman, keberhasilan maupun kegagalan langkah politik luar biasa sangat berkaitan dengan dukungan kekuatan institusi negara.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari analisis Munarman mengenai konstelasi politik menuju Pilpres 2029.
Adapun mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon presiden, persyaratan pencalonan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat Pilpres 2029 menjadi faktor utama yang menentukan.
Setiap kesimpulan mengenai status hukum calon tetap memerlukan dasar hukum serta keputusan dari lembaga yang berwenang.