DEMOCRAZY.ID – Kader PDI Perjuangan (PDIP) Novita Gulo mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi sorotan publik.
Novita meminta pemerintah, khususnya pihak yang berwenang dalam proses administrasi pendidikan, menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan dokumen penyetaraan tersebut.
Menurut dia, persoalan itu perlu ditempatkan sebagai persoalan administrasi dan kepastian hukum, bukan semata-mata perdebatan politik.
“Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, lalu kemudian diterbitkan surat pernyataan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian?” kata Novita, dikutip dari unggahan media sosial Moncong Putih, Selasa (25/8/2026).
Novita menilai publik perlu mengetahui aturan yang menjadi landasan dalam proses penyetaraan pendidikan tersebut.
Ia juga mempertanyakan parameter akademik yang digunakan untuk menentukan kesetaraan jenjang pendidikan.
“Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya? Dan siapa orang Kementerian Pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?” ujarnya.
Menurut Novita, penjelasan mengenai hal tersebut penting karena dokumen pendidikan dari luar negeri dapat memiliki sistem, kurikulum, dan jenjang yang berbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia.
Karena itu, apabila dokumen pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan tertentu di Indonesia, perlu ada penjelasan mengenai proses pengakuan atau penyetaraannya.
Novita menegaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan sikap suka atau tidak suka terhadap Gibran.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran, ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia,” tegasnya.
Novita kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan proses pendidikan yang dijalani siswa di Indonesia.
Menurut dia, peserta didik di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan akademik sebelum memperoleh ijazah.
Proses itu mencakup pembelajaran berdasarkan kurikulum, evaluasi, hingga berbagai persyaratan lain sesuai jenjang pendidikan.
“Anak-anak di Indonesia sekolah bertahun-tahun, mengikuti kurikulum, ujian praktik, dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah,” katanya.
Atas dasar itu, Novita menilai masyarakat memiliki alasan untuk meminta penjelasan ketika terdapat dokumen pendidikan dari luar negeri yang kemudian digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan di Indonesia.
Terlebih, kata dia, dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan dalam kontestasi politik.
“Maka ketika ada dokumen pendidikan luar negeri, kita sebagai rakyat berhak meminta penjelasan yang transparan oleh Gibran,” ujarnya.
Novita menilai polemik tersebut menjadi lebih penting karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses politik.
Menurut dia, publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan administrasi telah dilakukan sesuai aturan, termasuk bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri diakui atau disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
“Apalagi dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan dalam kontestasi politik,” katanya.
Ia meminta pihak yang berwenang tidak sekadar menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai aturan.
Menurut Novita, dasar hukum dan mekanismenya juga perlu dibuka agar masyarakat dapat memahami proses yang telah dilakukan.
“Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya, dan jelaskan kepada publik,” tegas Novita.
Novita mengatakan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan persoalan dalam proses administrasi, maka hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan atau cacat administrasi, ia meminta persoalan tersebut diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bagi Novita, tuntutan transparansi tersebut bukan berarti meminta perlakuan khusus terhadap Gibran.
Justru sebaliknya, ia ingin memastikan bahwa aturan pendidikan dan administrasi berlaku dengan standar yang sama bagi setiap warga negara.
“Karena dalam negara hukum, yang kita minta bukan perlakuan istimewa, tapi perlakuan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, prinsip kesetaraan di hadapan aturan harus berlaku bagi semua orang, termasuk pejabat negara.
Karena itu, menurut Novita, persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai rakyat diminta taat aturan tapi di saat yang sama, pejabat negara dipertanyakan karena aturan yang berbeda,” pungkasnya.