DEMOCRAZY.ID – Ada istilah unik yang muncul dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Dalam persidangan, Lodewyk mengungkap bahwa pembangunan 82 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahap awal menggunakan anggaran yang kala itu mereka sebut sebagai “anggaran hamba Allah”.
Menurut Lodewyk, anggaran tersebut digunakan untuk mempercepat pembangunan dapur MBG di sejumlah wilayah.
Rencana awalnya bahkan lebih besar, yakni setiap Komando Distrik Militer (Kodim) memiliki satu dapur MBG.
Namun, rencana tersebut akhirnya disesuaikan karena keterbatasan anggaran.
“Awalnya itu kita mau merumuskan setiap Kodim itu ada satu. Namun karena anggaran waktu itu tidak ada, kita jadikan hanya agak menyesuaikan anggaran yang dialokasikan oleh Bapak Prabowo Subianto. Dulu kita menyebutnya itu anggaran hamba Allah,” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Lodewyk menyebut anggaran tersebut kemudian digunakan untuk membangun 82 dapur di atas lahan negara yang dikelola TNI.
Total dana yang digunakan, menurut Lodewyk, mencapai Rp110,8 miliar.
“Dari situlah awalnya bekerja ini semua yang mulia dan kami membangun itu berdasarkan anggaran yang diberikan oleh Bapak Prabowo Subianto kalau dirupiakan itu Rp110,8 miliar. Itulah yang kami gunakan untuk membangun dapur 82 unit. Di lahan-lahan Kodim itu,” ujarnya.
Dari 82 dapur tersebut, sebanyak 50 dapur dibangun di wilayah Jawa.
Sementara 32 dapur lainnya dibangun di luar Jawa, dengan masing-masing satu dapur di setiap provinsi.
Keterangan mengenai pembangunan dapur MBG tersebut disampaikan Lodewyk saat menjalani sidang praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Agung.
Lodewyk mengajukan praperadilan karena menilai sejumlah tindakan paksa Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya.
Menurut Kaligis, tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada Kamis (13/8/2026).
Kubu Lodewyk juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kaligis menilai SPDP diterbitkan setelah penetapan tersangka sehingga tindakan paksa yang dilakukan sebelumnya menjadi tidak sah.
Selain persoalan prosedur hukum, kubu Lodewyk membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan markup dalam sejumlah pengadaan, di antaranya motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.
Kaligis menilai tudingan bahwa Lodewyk melakukan intervensi dalam proses pengadaan tersebut tidak tepat.
Ia menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
“Selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” ujar Kaligis.
Melalui keterangan Lodewyk di persidangan dan bukti yang diajukan, kubu pemohon berharap hakim dapat melihat secara utuh posisi serta kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN, terutama terkait pembangunan dapur dan proses pengadaan barang dan jasa yang kini dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi MBG.