DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membeberkan tiga alasan utama yang menjadi landasan pengajuan permohonan Praperadilan Jilid IV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Refly menegaskan permohonan ini sangat signifikan untuk menguji berbagai kejanggalan prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Persoalan pertama yang menjadi sorotan tajam adalah terkait keabsahan pencekalan luar negeri dan penarikan paspor Roy Suryo.
Refly menjelaskan pencekalan tersebut bukan hanya seharusnya sudah berakhir, namun sejak awal prosesnya dinilai cacat hukum karena tidak pernah disampaikan secara resmi kepada kliennya.
“Pencekalan itu pertama harusnya memang sudah berakhir, dan yang kedua harusnya Mas Roy dalam kondisi yang tidak lagi dicekal. Tetapi pencekalan awalnya itu sendiri sudah cacat hukum karena tidak disampaikan kepada tersangka,” ujar Refly Harun usai persidangan, Jumat (14/8/2026).
Selain masalah paspor, Refly juga mengungkap adanya maladministrasi penyidikan, yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah diterima oleh pihak Roy Suryo.
Padahal, menurut Refly, penyampaian SPDP merupakan kewajiban penyidik yang telah diatur secara tegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KUHP yang baru.
Refly menegaskan kliennya tidak pernah diberitahukan mengenai dimulainya penyidikan tersebut.
Ia menilai tindakan penyidik yang tidak menyampaikan SPDP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran formil dan memiliki potensi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, alasan ketiga yang ditekankan Refly adalah mengenai adanya cacat formil dalam penetapan tersangka akibat penggunaan dua aturan hukum sekaligus.
Ia menyebut penyidik telah mencampuradukkan rezim KUHP lama dan KUHP baru dalam menetapkan pasal bagi Roy Suryo, sebuah langkah yang dinilai tidak sah secara hukum.
Refly memaparkan pihak penyidik menerapkan dua undang-undang sekaligus dengan tetap mencantumkan KUHP yang lama dan juga KUHP yang baru.
Menurutnya, jika permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh hakim, maka secara otomatis status tersangka yang disandang Roy Suryo harus dinyatakan gugur.
Refly Harun pun menegaskan pentingnya upaya hukum berjilid-jilid ini sebagai bentuk koreksi agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Ia mengingatkan tanpa koreksi melalui praperadilan, proses hukum bisa berjalan seenaknya meskipun terdapat cacat administratif maupun kesalahan substansi yang nyata.
“Kalau tidak dikoreksi melalui praperadilan, maka kemudian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya bisa berlangsung seenaknya dan kemudian dijadikan dasar untuk mendakwa orang padahal ada cacat administratif, ada cacat formil,” pungkas Refly Harun.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mendaftarkan tiga permohonan praperadilan lainnya dengan klasifikasi yang berbeda-beda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada perkara pertama dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Roy Suryo menggugat keabsahan upaya paksa berupa penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya.
Dalam petitumnya, ia meminta agar seluruh tindakan tersebut dibatalkan dan dirinya segera dibebaskan.
Hasilnya, pada 7 Juli 2026, Hakim Tunggal memutus permohonan tersebut dengan status dikabulkan untuk sebagian.
Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Perlawanan berlanjut pada perkara kedua nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana Roy Suryo menggugat keabsahan penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Ia memohon agar penetapan tersangka tersebut dibatalkan karena dinilai melanggar prosedur dan asas kepastian hukum.
Namun, pada sidang putusan tanggal 20 Juli 2026, hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Roy Suryo tetap dinyatakan sah.
Terakhir, pada perkara ketiga nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Roy Suryo melayangkan gugatan ganti kerugian dengan total tuntutan senilai Rp206 juta, yang terdiri dari kerugian materiel Rp106 juta dan immateriel Rp100 juta.
Akan tetapi, pada sidang putusan Kamis (6/8/2026), hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Hakim menilai gugatan tersebut kurang pihak karena tidak menarik Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan kas negara untuk membayar ganti rugi tersebut.