DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi belum juga berakhir.
Jokowi meminta pihak yang meyakini tudingan tersebut membawa bukti ke persidangan pokok perkara agar persoalan dapat diuji secara terbuka dan memperoleh kepastian hukum.
Jokowi mengatakan tidak keberatan jika harus kembali hadir di persidangan.
Ia bahkan menyatakan siap membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya untuk diperlihatkan kepada majelis hakim.
Menurut Jokowi, persidangan pokok perkara merupakan ruang yang tepat untuk menguji bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak.
“Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai,” ujar Jokowi, Jumat (14/8/2026).
Jokowi juga menegaskan kesediaannya hadir apabila keterangannya diperlukan dalam proses persidangan.
Ia menyebut sejumlah dokumen pendidikan siap dibawa untuk diperlihatkan di hadapan hakim. Dokumen tersebut mencakup ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi.
“Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” kata Jokowi.
Ia menilai proses hukum telah memasuki tahapan yang semestinya diikuti oleh seluruh pihak.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.
Pernyataan Jokowi juga menyinggung langkah praperadilan yang sebelumnya ditempuh Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam polemik tersebut.
Jokowi meminta pihak yang benar-benar yakin dengan tudingannya untuk menguji bukti melalui persidangan pokok perkara.
Menurut dia, pembuktian tidak semestinya terus berputar pada proses praperadilan.
“Ya untuk apa? Kalau sudah yakin 100 persen palsu ya bawa aja buktinya. Masuk ke pokok perkara di persidangan,” kata Jokowi.
Persoalan praperadilan juga menjadi perhatian tim hukum Jokowi.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, sebelumnya meminta Mahkamah Agung memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai mekanisme praperadilan.
Menurut Ade, kebutuhan akan pedoman tersebut semakin penting setelah berlakunya KUHAP baru yang masih menyisakan ruang tafsir mengenai mekanisme praperadilan.
Ia khawatir pengajuan praperadilan berulang dapat terjadi dalam sejumlah perkara lain, tidak hanya perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
“Ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan berbagai praperadilan juga yang dilangsungkan sudah bergulir tiga kali,” ujar Ade, Selasa (11/8/2026).
Ade menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas proses penegakan hukum apabila tidak segera mendapatkan kejelasan.
Atas persoalan tersebut, Ade mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau instrumen lain yang dapat menjadi pedoman bagi pengadilan.
Ia meminta MA dan jajaran pengadilan segera mengambil sikap untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan mekanisme praperadilan.
“Nah, teman-teman, hari ini kita, tujuan kita adalah mendesak dan memberikan ultimatum terhadap Mahkamah Agung, maupun di tingkat bawahnya, pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri, agar segera mengambil sikap,” ujar Ade.
Menurut dia, pedoman tersebut dapat berbentuk penetapan pengadilan di tingkat pengadilan negeri maupun regulasi internal MA berupa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau SEMA.
“Harus dikeluarkan dalam rangka kekosongan hukum yang terjadi di KUHAP baru berkait praperadilan,” katanya.
Ade mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan memberikan tenggat awal selama 2×24 jam untuk memperoleh respons.
Ia menyebut surat tersebut disampaikan langsung oleh staf sehingga telah mendapatkan tanda penerimaan pada hari yang sama.
“Deadlinenya itu, yaitu 2×24 jam dari surat kami dikirim atau diterima,” ujar Ade.
Meski demikian, ia memberikan toleransi hingga sekitar satu pekan kepada MA untuk merespons surat tersebut.
“Paling lama satu minggu lah, tetapi kita deadlinenya sih 2 hari, 2×24 jam harus ada respons dari Humas, seperti apa yang harus dilakukan terhadap surat tersebut,” katanya.
Jika tidak mendapatkan respons, Ade menyatakan pihaknya akan mendatangi Mahkamah Agung untuk membahas persoalan mekanisme praperadilan.
“Kalau misalkan memang tidak, maka audiensi akan kita lakukan, kita akan menghampiri atau menyambangi Mahkamah Agung diskusi hukum terkait praperadilan ini,” ujarnya.
Di tengah polemik yang terus bergulir, Jokowi kembali menempatkan persidangan pokok perkara sebagai ruang untuk menguji tudingan dan bukti mengenai keaslian dokumen pendidikannya.
Ia menyatakan siap hadir dan memperlihatkan dokumen yang diminta apabila proses persidangan membutuhkannya.