Bonatua Siap Geruduk PPID UGM Demi Bongkar Habis Misteri Ijazah Jokowi: Ada Dugaan Legalisir Dilakukan di Pasar Pramuka!

DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum, Bonatua Silalahi, menyoroti polemik legalisir ijazah yang disebut tidak mencantumkan tanggal.

Ia menilai tindakan administratif tersebut menghilangkan jejak penelusuran dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Bonatua dalam perbincangan di kanal YouTube BITV, Kamis (13/8/2026).

Bonatua menilai pihak terkait sebaiknya mengakui jika ada kekeliruan administratif.

“Nah, jadi sebenarnya ini kan tindakan administratif yang sebaiknya—mungkin mereka ya minta maaf sajalah, kan sudah ada media di sini. Tinggal mengaku salah saja, lalu mari kita cari tahu ada apa sebenarnya. Apakah mereka benar-benar melakukan legalisir itu atau tidak,” ujarnya.

Kekhawatiran itu muncul merujuk putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menurutnya menjadi fakta hukum.

“Kekhawatiran saya justru, jangan-jangan mereka tidak melakukan legalisir tersebut. Sebab apa? Terbukti dari putusan KIP yang sudah menjadi fakta hukum, fakta persidangan menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki catatan legalisir,” kata Bonatua.

Ia menduga hal ini sama dengan modus penggandaan dokumen.

“Bisa jadi ini sama seperti buku saya yang menyebutkan ijazah Jokowi tidak ada. Hal itu mendukung hipotesis modusnya: bahwa fotokopi pun bisa berasal dari fotokopi, dan legalisir tersebut bisa dilakukan di Pasar Pramuka,” tegasnya.

Menurutnya, ketiadaan tanggal pada legalisir membuat penelusuran menjadi sulit.

“Makanya saya merasa dengan ketiadaan tanggal tersebut, itu menghilangkan jejak penelusuran. Sehingga kita tidak bisa mengoreksi apakah dulu benar-benar dilegalisir atau tidak,” jelasnya.

Soroti Framing di Medsos dan Tanggung Jawab UGM

Bonatua juga menyoroti adanya framing di media sosial, khususnya TikTok, yang menurutnya membenarkan legalisir tanpa tanggal.

“Saya lihat banyak tim yang membela beliau atau tim sebelah menyebutkan, ‘Kami juga legalisirnya tidak pakai tanggal kok.’ Seakan-akan mereka ingin menjustifikasi bahwa hal itu biasa. Padahal tidak! Ini masalah krusial, ini masalah bernegara,” ucapnya.

Ia menegaskan UGM sebagai institusi publik di bawah naungan Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan.

“UGM itu setahu saya berada di bawah naungan Republik Indonesia dan jelas dalam statutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, mereka harus patuh,” kata Bonatua.

Ia merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan putusan KIP, serta UU No. 30 Tahun 2014 dan Permendiknas No. 59 Tahun 2008.

“Opini ya tetap opini, tidak berlaku sebagai pendapat hukum ataupun bukti hukum. Legalisir ijazah itu ada aturan hukumnya. Bahkan diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan Pasal 73 Ayat 3 Huruf B, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 59 Tahun 2008,” ujarnya.

“Jadi tidak benar jika UGM mengabaikannya. Di sana kan ada Fakultas Hukum dan FISIPOL, UGM itu terikat erga omnes pada peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Rencana Temui PPID dan Dosen “Johanes”

Bonatua mengaku berencana mendatangi PPID UGM dan menemui seorang dosen bernama Johanes awal bulan depan.

“Saya sudah berencana karena saya juga akan menemui Pak Johanes. Kemarin beliau ikut di reuni Pak Jokowi dan namanya ada di buku hijau. Saya sudah mencoba mengklarifikasi melalui email tetapi tidak ditanggapi. Maka dari itu, saya akan melakukan pertemuan secara langsung,” katanya.

Ia menilai dosen tersebut harus mempertanggungjawabkan pernyataannya karena merupakan pejabat publik yang digaji APBN.

“Dia menyatakan: ‘Saya kenal dia, Bang Farhan, dan saya tahu dia sempat dekat dengan saya dalam pertemanan. Tidak ada yang namanya Jokowi.’ Makanya Pak Johanes ini harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Saya harus bertemu dan meminta pertanggungjawaban beliau sebagai pejabat publik,” tegas Bonatua.

Bonatua juga menyebut telah menghubungi saksi yang disebut KKN di Ketoyan.

“Dia menyatakan… tidak ada yang namanya Jokowi,” ujarnya.

Ia menutup dengan meminta semua pihak peduli terhadap pendidikan Indonesia untuk mengawal persoalan ini bersama-sama.

Artikel terkait lainnya