

DEMOCRAZY.ID — Polemik seputar keabsahan dokumen persyaratan administratif pencalonan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas di ruang publik.
Pakar telematika sekaligus pemerhati telekomunikasi dan multimedia, Roy Suryo, secara terbuka membeberkan temuan mencolok terkait adanya perbedaan ukuran fisik yang signifikan pada dua dokumen salinan ijazah yang pernah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendaftaran pemilihan presiden periode 2014 dan 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan secara blak-blakan oleh Roy Suryo saat hadir sebagai narasumber dalam program talkshow interaktif Rakyat Bersuara bertajuk “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” yang disiarkan oleh stasiun televisi iNews.
Dalam pemaparannya di hadapan publik, Roy menyoroti salinan ijazah yang digunakan oleh Jokowi sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2014.
Berdasarkan analisis fisik dan komparasi format, ia mendapati bahwa dokumen tersebut memiliki ukuran yang tidak sesuai dengan standar fisik ijazah yang sebenarnya.
“Ini salinan ini seharusnya kalau KPU melakukan autentikasi, bahkan identifikasi, harusnya ditolak ini, nggak bisa diterima begitu saja, karena ini nggak sesuai ukurannya,” ujar Roy Suryo dengan nada tegas dalam acara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa lembar salinan ijazah yang dipakai pada tahun 2014 mengalami cacat ukuran.
Namun, kejanggalan tersebut justru berubah ketika ia membandingkannya dengan salinan ijazah yang diserahkan untuk pendaftaran pencapresan berikutnya pada tahun 2019.
Menurut Roy, dokumen untuk pendaftaran 2019 memiliki dimensi ukuran yang lebih besar dan proporsional.
“Ini lebar, ini yang benar, ini ukuran ijazah yang sebenarnya,” kata Roy sambil menunjukkan perbandingan dokumen di atas panggung diskusi.
Bagi Roy, aspek dimensi dan ukuran dokumen ini merupakan hal yang sangat krusial dalam verifikasi administrasi pemilu.
Ia menilai, apabila sebuah dokumen tidak memenuhi format baku yang semestinya, pihak KPU seharusnya sejak awal bersikap independen dengan menolak berkas tersebut alih-alih meloloskannya begitu saja.
Selain mempermasalahkan dimensi fisik kertas salinan, Roy Suryo juga menguliti aspek legalitas formil dari dokumen terlegalisir yang dipersoalkan.
Ia menyoroti ketiadaan keterangan tanggal pada salinan ijazah terlegalisir tersebut, yang menurutnya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau setelah 2014 harusnya ada tanggalnya, dan ini melanggar undang-undang tahun 2014,” tegas Roy, merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kritik tajam yang dilayangkan oleh Roy Suryo ini kembali menambah panjang daftar perdebatan dan diskursus publik di ranah hukum tata negara terkait ketelitian lembaga penyelenggara pemilu dalam memverifikasi keabsahan dokumen para kontestan politik di masa lalu.