Kritik Pedas Mahfud MD: Pemerintah Mau Cari Duit Banyak, Tapi Rusak Sistem Hukum!

DEMOCRAZY.IDKritik keras tanpa kompromi kembali menghantam dapur kebijakan fiskal rezim pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kecaman telak terhadap skema kontroversial penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang digadang-gadang Danantara untuk menggenjot pembiayaan pembangunan nasional.

Mahfud menilai, dalih pemerintah mencari sumber pendanaan segar lewat obligasi sah-sah saja secara ekonomi.

Namun, ia geram lantaran regulasi yang menaungi instrumen tersebut dinilai sengaja merusak fondasi sistem hukum nasional demi memanjakan para pemodal kakap.

“Saya heran tuh. Pemerintah mau cari uang banyak dari situ tapi merusak sistem hukum,” tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, dikutip Jumat (31/7/2026).

Karpet Merah Koruptor: Harta Pemegang Obligasi Kebal Hukum?

Sorotan paling tajam diarahkan Mahfud pada ketentuan janggal yang memberikan kekebalan hukum luar biasa luas bagi para pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50A revisi UU P2SK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026), aliran dana serta kepemilikan aset dari para pembeli obligasi ini dipagari ketat agar tidak bisa dijamah oleh proses hukum maupun audit perpajakan.

Bagi Mahfud, aturan tersebut merupakan bentuk pelemahan sistemik terhadap agenda pemberantasan korupsi, bahkan secara terang-terangan membunuh esensi undang-undang perampasan aset yang selama ini diperjuangkan publik.

“Danantara mengeluarkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah itu menghapus Undang-Undang Perampasan Aset. Lah nggak tahu ini siapa yang main. Orang gila mana yang masuk ke sini,” cetusnya geram.

Lebih jauh, ia membeberkan celah hukum mengerikan di mana kepemilikan instrumen investasi tersebut secara eksplisit diharamkan untuk disentuh sebagai objek pemeriksaan maupun dijadikan alat bukti yang sah di muka persidangan—baik dalam ranah perdata, pidana, maupun tata usaha negara.

“Di situ dijelaskan, bahwa milik Patriot Bond ini tidak bisa diangkat ke pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, baik perdata maupun pidana, tata usaha. Aman-aman aja. Jadi bapak buat jahat, ini kasarnya ya, lalu beli Patriot Bond, nggak bisa diusut,” bongkar Mahfud.

Celah Hukum Rawan Skandal di Balik Revisi UU P2SK

Sebagaimana diketahui, instrumen Patriot Bond dirancang untuk memikat diaspora dan modal publik, sementara Merah Putih Bond difokuskan menjaring investor domestik dan global.

Namun, kehadiran aturan pengaman ekstra melalui revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) justru memantik gelombang perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Ketentuan di dalam Pasal 50A tersebut dinilai sarat muatan konfliktual karena memberikan hak imunitas eksklusif bagi para investor dari ancaman tuntutan pidana, jeratan hukum pajak, hingga gugatan perdata di Indonesia.

Peringatan keras dari Mahfud MD ini semakin menegaskan kecurigaan publik bahwa kebijakan fiskal rezim berkuasa berisiko disusupi kepentingan gelap, di mana pencarian dana pembangunan justru dibarter dengan pengorbanan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Artikel terkait lainnya