Mundur Mendadak! Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur BI Demi Lolos dari Jeratan Kasus CSR?

DEMOCRAZY.IDKasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret nama mantan Gubernur BI Perry Warjiyo dipastikan tetap berjalan meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan saksi ke depan akan mengikuti kebutuhan penyidik, bukan status jabatan seseorang.

KPK mengatakan pemanggilan saksi di setiap perkara guna menggali keterangan yang diketahui saksi untuk membantu mengungkap setiap perkara yang ada.

“Tidak serta merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi konfirmasi KPK terkait spekulasi publik yang menyebut kemungkinan Perry Warjiyo diperiksa KPK usai mundur dari jabatannya.

Adapun dalam perkara CSR BI ini, sebelumnya KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo pada Desember 2024 lalu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

BBE tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Sosial BI (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usai penggeledahan tersebut, KPK akhirnya menetapkan 2 mantan anggota Komisi IX DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang pada Agustus 2025.

Kilas Balik Kasus CSR BI

Dugaan megakorupsi dana bantuan sosial di lingkungan mitra kerja Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

Kedua tersangka, Heri diduga menyalahgunakan wewenang selaku anggota Panitia Kerja (Panja) DPR dengan mensyaratkan alokasi dana program sosial melalui yayasan afiliasi masing-masing sebagai imbalan persetujuan rencana anggaran tahunan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modusnya, yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal fiktif yang disusun tenaga ahli, lalu menerima pencairan dana tanpa pernah menjalankan program penyuluhan yang menjadi syaratnya.

Dari skema tersebut, Heri Gunawan diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp15,86 miliar, dengan rincian dana dari BI senilai Rp6,28 miliar, OJK Rp7,64 miliar, dan mitra kerja lain Rp1,94 miliar.

Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya, sebelum kemudian dipindahkan lagi ke sejumlah rekening penampung baru yang dibuka anak buahnya.

Dana hasil korupsi itu disebut mengalir untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan bermotor.

Satori, tersangka lainnya, diduga menerima aliran dana serupa dari BI, OJK, dan mitra kerja lain dengan total Rp12,52 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan ruang pamer atau showroom, serta kendaraan.

Satori bahkan disebut merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyembunyikan penempatan depositonya agar tak terlacak di rekening koran.

Satori disebut turut mengungkap sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya turut menikmati aliran dana tersebut.

Meski berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang, Heri Gunawan dan Satori hingga kini belum ditahan penyidik KPK dan masih bebas beraktivitas.

Artikel terkait lainnya