DEMOCRAZY.ID – Eks Menko Polkam, Mahfud MD menilai penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung sudah salah.
“Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan,” ujarnya dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Hal itu tidak boleh terjadi karena pembagian urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum sudah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya.
Meski demikian, kata Mahfud, hal itu masih dapat diperbaiki dengan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana, pasal tersebut mengatur bahwa KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani kepolisian dan/atau kejaksaan dengan enam alasan.
Dikatakannya, sangat relevan jika KPK mengambil alih penanganan perkara dengan mengacu pada alasan dalam butir C, D, dan E.
Di butir C, mengatur pengambilalihan perkara jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Mahfud berpendapat, publik curiga masih ada pihak yang hendak diselamatkan atau disembunyikan dalam perkara tersebut.
Lalu di butir D, dapat diterapkan jika dalam penanganan tindak pidana korupsi terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kemudian di butir E, mengatur pengambilalihan perkara jika ada hambatan penanganan akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Mahfud menilai, kondisi itu telah memenuhi alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara.
“Materi yang penting dalam MoU antara lain koordinasi di antara ketiga lembaga, supervisi, pencegahan, penindakan, pelaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Jadi, jalan keluar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat para pimpinan aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU itu sudah resmi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A,” sambungnya.
Mahfud juga menukil prinsip universal dalam dunia peradilan yang dikenal sebagai asas Nemo Iudex in Causa Sua, yakni penegak hukum harus menghindari konflik kepentingan.
Artinya, kata dia, penegak hukum tidak boleh memeriksa atau memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun keluarganya.
“Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya, padahal statusnya masih jaksa,” ujarnya.
“Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansyah agar diambil alih KPK sehingga bisa ditangani secara proporsional,” imbuhnya.
Lantaran itu, Mahfud mengingatkan kondisi itu dapat merusak arsitektur pembangunan negara hukum yang telah diwariskan para pendiri bangsa.
Jika fungsi hukum rusak, tambah eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, kepercayaan publik akan semakin menurun dan pada akhirnya dapat memicu kekacauan serta mengancam eksistensi bangsa.
Lantaran itu, dia MD mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat mengalihkan penanganan perkara dugaan Febrie Adriansyah dari Kejagung ke KPK
Menurut penilaiannya, kondisi penegakan hukum di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Dia menyebut, adanya ketidakadilan lantaran pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense atau akal sehat publik.
“Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
“Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” imbuhnya.
Dikatakannya, ada kondisi saat kesalahan seseorang dibungkus dengan pasal-pasal yang sengaja dicocok-cocokkan agar terlihat benar dan tak bersalah.
Di sisi lain, orang yang tak bersalah dibuat seolah-olah bersalah.
Caranya, dengan menerapkan pasal-pasal hukum karena perbedaan pandangan politik atau perebutan aset.