Momen Spesial! Roy Suryo Rayakan Ulang Tahun di Pengadilan, Potongan Kue Pertama untuk Eks Wakapolri

DEMOCRAZY.ID – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendapatkan kejutan ulang tahun (ultah) yang ke-58 menjelang sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Ultah yang ke-58,” kata Roy kepada pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy diketahui berulang tahun pada 18 Juli 2026.

Roy diberikan kejutan pada pukul 12.49 WIB. Ibu-ibu pendukung Roy Suryo memberikan kue brownies dan menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun.

Para ibu yang mengenakan hijab bercorak bunga berwarna merah muda itu nampak bahagia berada di sekeliling pakar telematika tersebut.

Roy kemudian memotong kue ulang tahun yang telah dipersiapkan oleh pendukungnya itu.

Potongan kue pertama kemudian diberikan Roy kepada eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir untuk mengikuti persidangan.

👇👇

@officialinews Menjelang sidang pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari para pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). ejutan itu terjadi sesaat sebelum sidang dimulai. Sejumlah pendukung tiba-tiba menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun dan memberikan kue kepada Roy di area PN Jakarta Selatan. Roy tampak menerima kue ulang tahun tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada para pendukung yang hadir. Ia kemudian membagikan potongan pertama kue ulang tahun kepada mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang turut hadir mendampinginya. Baca selengkapnya hanya di https://www.inews.id Creator: AGS/VHS #iNews #RoySuryo #UlangTahun #Praperadilan #Ijazah #Jokowi ♬ suara asli – OfficialiNews

Seperti diketahui, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan kedua dengan agenda putusan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Roy mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.

Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Pada awal Juli 2026, Roy telah memenangkan praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.

Terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan itu bermasalah secara formil, tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026.

Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya.

Permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai “Ganti Kerugian”.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Artikel terkait lainnya