DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto menilai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengalami pergeseran substansi.
Menurutnya, isu yang awalnya berkaitan dengan permintaan pemeriksaan keaslian ijazah kini lebih banyak berfokus pada perkara pidana yang menjerat pihak-pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut.
Henri menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial X.
Ia mengatakan persoalan yang sejak 2017 menjadi perdebatan publik kini berkembang menjadi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Masalah yang awalnya terkait keengganan Pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap Pak Jokowi,” tulis Henri di akun X pribadinya, dilansir pada Selasa (14/7/2026).
Pakar Hukum Siber itu menilai pergeseran juga terjadi dalam proses hukum di pengadilan.
Menurutnya, perkara yang semula berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik kini turut menyentuh penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tapi di persidangan, persoalan hukumnya juga bergeser. Dari laporan mengenai pencemaran nama baik bergeser jadi persoalan pengenaan pasal computer crime di UU ITE yang sanksinya sampai 8 dan 12 tahun,” ujarnya.
Henri mempertanyakan penerapan sejumlah pasal UU ITE dalam perkara tersebut.
Ia menyebut penggunaan pasal tertentu harus tetap mengacu pada prinsip lex stricta, yakni hukum pidana harus diterapkan secara ketat sesuai rumusan undang-undang.
Menurutnya, apabila penerapan pasal pidana terlalu jauh dari substansi norma yang diatur, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum.
“Ada penerapan yang dipaksakan hingga bertentangan dengan lex stricta, sudah di luar norma yang sebenarnya. Karena itu saya terpanggil supaya meluruskan kembali, jangan sampai persoalan utama dilupakan. Kasus utamanya secara hukum sudah makin bergeser terlalu jauh,” kata Henri.
Mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika itu juga menyoroti perkembangan sidang yang kini lebih banyak membahas posisi hukum terdakwa, yakni Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Ia menilai fokus publik akhirnya bergeser dari perdebatan mengenai pembuktian ijazah Jokowi menjadi persoalan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Menurut Henri, kondisi tersebut berpotensi kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat apabila Jokowi tidak hadir dalam proses persidangan dengan alasan tertentu.
Saat ini, Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani proses hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi atas tudingan mengenai keaslian ijazah.
Keduanya didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP serta UU ITE.
Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi melalui media digital.
Selain itu, keduanya juga dijerat pasal mengenai fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP, termasuk ketentuan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru atau Pasal 311 KUHP Lama, Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru atau Pasal 310 KUHP Lama, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.