Mahfud MD Tagih Janji Jokowi Soal Ijazah: Jika Tetap Absen di Pengadilan, Sanksi Berat Ini Menanti!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu memiliki arti penting karena perkara tersebut merupakan delik aduan.

Mahfud menjelaskan, dalam perkara delik aduan, pelapor pada prinsipnya harus menunjukkan keseriusannya dalam mengajukan pengaduan, termasuk apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan atau pembuktian di hadapan majelis hakim.

“Kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur. Aduannya gugur karena dia tidak mau membuktikan,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, dilihat pada Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Mahfud menegaskan kehadiran pelapor tidak selalu harus dilakukan secara fisik di ruang sidang.

Menurutnya, hukum juga mengenal mekanisme kehadiran secara virtual atau bentuk lain yang dibenarkan apabila terdapat alasan yang sah.

Namun, ia menyoroti pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyampaikan kesediaannya untuk hadir langsung di persidangan sekaligus menunjukkan ijazah yang selama ini dipersoalkan.

“Selama ini beliau mengatakan akan datang dan menunjukkan sendiri di pengadilan. Pengacaranya juga sudah menyampaikan hal yang sama,” ujarnya.

Mahfud berpandangan bahwa proses persidangan tidak hanya menyangkut penyelesaian perkara secara formal, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap hasil putusan nantinya.

Menurut dia, sekalipun perkara selesai sesuai mekanisme hukum, polemik di ruang publik belum tentu berakhir apabila proses pembuktian tidak berlangsung secara terbuka.

“Kalau selesai secara formal, bisa saja. Tetapi pergunjingan di masyarakat tetap akan ada karena publik ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Mahfud menegaskan dirinya tidak berangkat dari asumsi siapa yang benar atau salah dalam polemik tersebut.

Ia menilai seluruh dalil yang diajukan para pihak harus diuji di pengadilan agar hakim dapat mengambil putusan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengkritisi penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada perkara tersebut.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan unsur pidana, ketentuan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai lebih tepat digunakan dibandingkan pasal-pasal dalam UU ITE.

“Kalau menurut saya, pasal-pasal yang menggunakan IT itu kurang tepat. Tetapi biarlah nanti pengadilan yang menilai,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari laporan Jokowi terhadap dokter sekaligus pegiat media sosial Dokter Tifa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada sidang perdana itu, Jokowi tidak hadir secara langsung.

Di sisi lain, Jokowi memegaskan siap hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo, sekaligus membawa dokumen ijazah asli sebagai alat bukti.

Rencana kehadiran itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai bertemu dengan kliennya di kediaman pribadi Jokowi di Banjarsari, Solo, Senin (13/7/2026).

Menurut Yakup, Jokowi ingin menunjukkan secara langsung seluruh riwayat pendidikannya, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita sebagai barang bukti, yaitu SMA dan UGM,” kata Yakup.

Ia menjelaskan, kehadiran Jokowi akan dilakukan pada agenda pembuktian. Adapun waktu pemanggilan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim sesuai tahapan persidangan.

“Nanti kita serahkan kepada majelis hakim, apakah Pak Jokowi akan dihadirkan di awal, pertengahan, atau mungkin di akhir agenda pembuktian,” ujarnya.

Yakup mengatakan, keputusan Jokowi untuk hadir merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, mantan Wali Kota Solo itu berharap perkara tersebut segera memasuki tahap pembuktian agar memperoleh kepastian hukum.

Artikel terkait lainnya