

DEMOCRAZY.ID – Polisi membuka identitas tersangka swasta berinisial DR yang ditetapkan bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
DR diketahui bernama Don Ritto dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/07/26).
Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi belum menguraikan transaksi, jumlah aset, sumber dana, maupun tindakan konkret yang menjadi dasar penerapan pasal tersebut.
Pasal 4 UU TPPU mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara Pasal 5 mengatur penerimaan atau penguasaan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka, Don Ritto masih tercatat sebagai salah satu saksi yang diperiksa dalam penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi sebelumnya menggeledah sebuah rumah yang dikaitkan dengannya di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial T yang disebut sebagai sopir Don Ritto.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang turut menjangkau kawasan Pacific Place, tetapi polisi belum menjelaskan alasan sopir tersebut diperiksa di lokasi itu maupun hubungannya dengan perkara.
Nama Don Ritto sebelumnya pernah muncul dalam laporan kelompok masyarakat sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2025.
Dalam laporan itu, ia disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau gatekeeper dalam dugaan pencucian uang yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Penyebutan tersebut ketika itu masih merupakan tudingan pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan aparat penegak hukum.
Febrie saat menanggapi laporan tersebut menyebut pelaporan terhadap dirinya sebagai bentuk perlawanan terhadap penanganan perkara korupsi yang dilakukannya.
Don Ritto juga pernah dikaitkan dalam pemberitaan dengan usaha kuliner di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Salah satu lokasi yang digeledah polisi dalam penyidikan terbaru adalah Kafe de’Clan Signature, tetapi kepolisian belum mengumumkan secara resmi struktur kepemilikan usaha maupun posisi Don Ritto di dalam badan usaha pengelolanya.
Selain kafe, penyidik menggeledah tempat penukaran valuta asing, rumah di Gandaria, rumah di Sentul, dan sejumlah lokasi lain di Jakarta serta Bogor.
Polisi menyita uang rupiah, valuta asing, emas batangan, dokumen, telepon seluler, dan barang bukti elektronik.
Dari rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 dolar Singapura.
Nilai aset yang ditemukan di lokasi itu diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Barang dari rumah Sentul tidak dapat langsung disebut sebagai milik Don Ritto maupun seluruhnya sebagai milik Febrie.
Polisi menyatakan masih mendalami kepemilikan riil aset, asal-usul dana, serta hubungan setiap barang dengan perkara yang disidik.
Penyidik juga menyita 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat dari brankas di salah satu lokasi di kawasan Cipete.
Namun, kepolisian belum mengumumkan pihak yang secara hukum menguasai uang tersebut atau mengaitkannya secara langsung dengan Don Ritto.
Penyidikan gabungan mencakup dugaan korupsi tata kelola dan pemenuhan batu bara untuk pembangkit listrik, dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Polisi belum menjelaskan perkara asal mana yang secara khusus menjadi dasar penetapan Don Ritto sebagai tersangka TPPU.
Penyidik juga belum membuka hubungan hukum, bisnis, atau keuangan antara Don Ritto dan Febrie yang menjadi dasar keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan yang sama.
Penanganan tiga perkara tersebut beserta barang bukti secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.
Pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penanganan, memaksimalkan alat bukti, dan menjaga sinergi antarpenegak hukum.
Status tersangka Don Ritto ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik.
Peran, asal aset, serta kesalahannya tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.