

DEMOCRAZY.ID – Nurman Herin, pihak swasta yang sebelumnya disebut dalam penelusuran jaringan bisnis mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kini resmi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 menjerat Nurman karena diduga turut serta mencuci uang bersama Febrie.
Namun, penyidik belum menjelaskan perbuatan, transaksi, maupun aset yang membuat Nurman ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Kamis (30/7/26).
Penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Nurman kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nama Nurman bukan sosok baru dalam pusaran dugaan pencucian uang yang dikaitkan dengan Febrie.
Penelusuran dokumen yang sebelumnya dipublikasikan mencatat Nurman muncul dalam struktur sejumlah perusahaan bersama Don Ritto dan pihak-pihak yang disebut dekat dengan mantan Jampidsus tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ketika itu menyebut Nurman sebagai salah satu pihak yang diduga berperan sebagai penjaga gerbang atau gatekeeper jaringan bisnis Febrie.
Salah satu transaksi yang pernah disorot adalah dugaan aliran Rp19 miliar kepada Nurman dari PT Blok Bulungan Bara Utama.
Uang tersebut disebut dicatat sebagai pinjaman, meski sumber dan tujuan akhirnya dipertanyakan oleh koalisi masyarakat sipil.
Nurman juga tercatat sebagai komisaris PT Parwita Permata Mulia bersama Don Ritto yang menjabat direktur.
Meski telah menetapkan Nurman sebagai tersangka, Kejagung belum memastikan apakah penyidikan berkaitan dengan transaksi Rp19 miliar maupun perusahaan tersebut.
Rudi hanya menyebut Nurman diduga kuat turut serta dalam pencucian uang tanpa memerinci cara yang digunakan.
Penyidik juga belum mengungkap siapa yang menyerahkan uang, siapa penerima akhirnya, serta aset apa saja yang diduga disamarkan.
@officialokezone Kejaksaan Agung RI menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia diduga turut serta dalam kasus TPPU dan disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie Adriansyah. #Okezone #Kejagung #TPPU #FebrieAdriansyah #NurmanHerin ♬ original sound – Okezone
Penetapan Nurman menambah jumlah tersangka dalam penyidikan baru TPPU yang diterbitkan Kejagung menjadi dua orang bersama Febrie.
Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Polri menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Kejagung.
Barang bukti tersebut meliputi emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Febrie telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026.
Namun, hingga penetapan Nurman, Kejagung belum menjelaskan tindak pidana asal yang diduga menghasilkan uang maupun emas dalam perkara tersebut.
Keterbukaan mengenai asal aset menjadi penting karena TPPU tidak berdiri sendiri tanpa adanya dugaan kejahatan yang menghasilkan harta.
Status baru Nurman menguatkan dugaan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan emas dan uang tunai oleh seorang mantan pejabat Kejaksaan.
Penyidik kini dituntut membuka jaringan pihak swasta, perusahaan, transaksi, dan penerima manfaat yang diduga dipakai untuk menyembunyikan aset.
Tanpa penjelasan itu, penetapan tersangka baru hanya menambah nama tanpa membongkar bagaimana uang hasil kejahatan diduga dicuci.