DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan tak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden walau tidak terbukti mempunyai ijazah setara SMA.
Ini disebabkan Gibran tidak lagi berstatus sebagai cawapres tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir ketika membacakan pertimbangan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu mempermasalahkan keabsahan ijazah Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Adies dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026) malam.
MK menyatakan dalil Permohonan tersebut tidak masuk lagi dalam urusan sengketa Pilpres.
Sebab Gibran sudah tidak lagi menyandang sebagai cawapres tahun 2024 karena status tersebut telah berakhir ketika dirinya dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Adies.
Oleh karena itu, MK menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
MK juga memandang persoalan itu kini menjadi ranah lembaga yang punya kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon wakil presiden Gibran.
Pasalnya MK menyebut persoalan itu bukan lagi masuk ke dalam rezim Pemilu, melainkan rezim pemerintahan.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies.
MK baru saja memutuskan tak menerima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar Pilpres 2024.
MK memutuskan pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Dalam sidang, semua hakim konstitusi satu suara alias tak ada dissenting opinion.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).
Lewat pertimbangannya, MK memutuskan sengketa PHPU yang dimohonkan itu bukan oleh pihak yang menjadi peserta Pilpres 2024.
Ini menjadikan pemohon tak punya kedudukan hukum untuk menggugat gibran.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Diketahui, masalah ini berawal dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024.
Salah satu hal yang dipersoalkan ialah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon memandang ada persoalan soal pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon mendesak pengadilan mengambil sejumlah tindakan.
Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.
Kemudian pemohon meminta agar keputusan kemenangannya dibatalkan.
Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang sudah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).