DEMOCRAZY.ID – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah layak diproyeksikan sebagai calon Presiden RI pada Pemilu mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy saat menanggapi polemik sayembara pembuktian ijazah SMA atau sederajat Gibran yang digagas pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Dedy justru melihat polemik tersebut dapat menjadi momentum bagi Gibran untuk semakin dikenal publik.
Ia bahkan menilai putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sudah memiliki kelayakan untuk maju sebagai calon presiden.
“Gibran Rakabuming Raka malah kelihatannya sudah layak jadi Presiden Republik di masa depan,” tulis Dedy melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu (23/8/2026).
👇👇
Gibran Rakabuming Raka malah kelihatannya sudah layak jadi Presiden Republik di masa depan 🇮🇩 https://t.co/DT3SRjaRVi
— Dedy Nur (@DedynurPalakka) August 21, 2026
Sebelumnya, Denny Indrayana mengumumkan nilai hadiah sayembara untuk pihak yang mampu menunjukkan ijazah SMA atau dokumen pendidikan setara milik Gibran terus bertambah.
Denny menyebut nilai hadiah telah mencapai Rp2.448.403.201 per 18 Agustus 2026.
Angka tersebut kemudian kembali menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Update hadiah sayembara ijazah SMA/sederajat Gibran per 18:35 WIB malam ini adalah Rp 2.448.403.201,” ucap Denny melalui akun X pribadinya.
Denny juga menegaskan pihak yang ingin berkontribusi terhadap hadiah tidak perlu mengirimkan uang terlebih dahulu.
Menurut dia, sumbangan baru berkaitan dengan hadiah setelah dokumen yang dipersoalkan benar-benar ditunjukkan.
Besarnya nilai sayembara tersebut kemudian ikut memicu respons dari sejumlah pihak, termasuk Dedy yang justru mengaitkannya dengan peluang politik Gibran pada masa mendatang.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran mencuat kembali menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran.
Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah status pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar Indonesia.
Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Perdebatan muncul karena Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang diterbitkan sekolah di Indonesia.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan bagaimana status pendidikan luar negeri tersebut memenuhi persyaratan pendidikan untuk pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran menyatakan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dapat memperoleh pengakuan kesetaraan melalui mekanisme administrasi pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran juga telah dibawa ke ranah hukum.
Sejumlah pihak mengajukan perkara terkait dokumen dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran melalui jalur pengadilan.
Polemik tersebut kemudian berkembang lebih luas setelah Denny Indrayana menggelar sayembara pembuktian ijazah SMA atau sederajat Gibran dan mengaitkannya dengan isu politik yang lebih besar, termasuk wacana pemberhentian Wakil Presiden.
Sementara itu, Dedy memilih melihat persoalan tersebut dari perspektif politik.
Menurutnya, Gibran tetap memiliki peluang untuk melanjutkan karier politik setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Pernyataan Dedy sekaligus menambah dinamika pembicaraan mengenai bursa politik menuju Pemilu 2029, ketika nama Gibran mulai kembali diperbincangkan sebagai salah satu figur potensial dalam kontestasi politik nasional.