Siasat Licik! Don Ritto Mainkan ‘Karangan Tingkat Dewa’ Soal Emas 74 Kg Febrie Adriansyah: Skenario untuk Siapa?

DEMOCRAZY.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik pedas terhadap pembelaan pihak tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto.

Boyamin secara tegas menyebut klaim bahwa ratusan miliar rupiah uang tunai serta 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah adalah aset yayasan sebagai narasi yang tidak logis.

“Mana ada uang yayasan begitu besarnya. Itu ngarangnya tingkat dewa itu. Karena yayasan itu fungsi sosial dan menyalurkan untuk masyarakat,” ujar Boyamin, Minggu (19/7/2026).

Bantah Logika Pengelolaan Dana Yayasan

Sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, berdalih bahwa aset bernilai fantastis tersebut merupakan milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang dikelola kliennya.

Handika mengeklaim Don Ritto telah mendapatkan izin untuk menggunakan rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul sebagai kantor operasional dan membangun brankas khusus untuk menyimpan aset-aset tersebut.

Boyamin menepis keras narasi tersebut dengan merujuk pada prinsip dasar hukum yayasan di Indonesia.

Menurutnya, yayasan seharusnya berorientasi pada kegiatan sosial seperti pembangunan sekolah, pondok pesantren, atau penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Kalau ada uang yang digunakan semisal untuk membangun pondok pesantren, sekolah, lalu melakukan kegiatan amal. Selain itu, yayasan dilarang untuk memiliki aset atas nama pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sangat tidak lazim jika dana operasional yayasan dengan nominal fantastis disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas batangan di sebuah hunian pribadi, alih-alih melalui sistem perbankan yang transparan dan akuntabel.

Percaya pada Profesionalitas Penyidik

Boyamin meyakini bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak akan melakukan penyitaan barang bukti secara serampangan.

Mengingat Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini telah berstatus tersangka, setiap aset yang diamankan diyakini telah melalui proses penyelidikan mendalam untuk menguji keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Pihak Don Ritto sendiri sebelumnya bersikeras bahwa aset senilai sekitar Rp476 miliar tersebut berasal dari sumbangan pihak ketiga yang sah.

Namun, hingga saat ini, kuasa hukum belum bersedia membuka identitas para donatur dengan alasan keamanan dan privasi.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyeret dua nama besar, yakni Don Ritto yang terjerat perkara korupsi di sektor batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, serta Febrie Adriansyah yang juga tengah menghadapi jeratan hukum atas sangkaan korupsi dan TPPU.

Saat ini, masyarakat terus memantau jalannya penyidikan untuk melihat pembuktian asal-usul aset yang menjadi pusat perhatian publik tersebut.

Artikel terkait lainnya