DEMOCRAZY.ID – Politikus Ferdinand Hutahaean kembali bicara terkait polemik keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ferdinand menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan persoalan yang bermula dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Baginya, proses hukum yang kini memasuki agenda pembuktian atas permohonan Denny Indrayana menjadi momentum bagi MK untuk kembali menguji persoalan tersebut.
Ferdinand menegaskan, putusan yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 tidak bisa dilepaskan dari proses yang terjadi di MK.
“MK yang memulai, maka MK juga yang harus mengakhiri, perkara 90 itu kemudian diputus dalam rapat pengurusan hakim yang hadir, aneh lagi ketua malah kemudian hadir, memimpin rapat perkara 90, katanya ada akan berkepentingan,” ujar Ferdinand, dikutip fajar.co.id, Selasa (29/9/2026).
“Saya orang Jawa menganggap ini ada keanehan-keanehan yang anehnya itu luar batas,” tambahnya.
Ia kemudian mengutip pernyataan mantan hakim konstitusi Arief Hidayat yang menurutnya pernah menyinggung proses lahirnya Putusan 90.
Ferdinand menyebut pernyataan Arief Hidayat menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam melihat kembali proses lahirnya putusan tersebut.
“Itulah sepenggal pernyataan Bapak Ari Fidayat, mantan hakim di Mahkamah Konstitusi yang bercerita tentang proses terbitnya putusan 90 yang memberikan batas usia yang meloloskan Gibran Raka Buming Raka sebagai calon wakil presiden,” tukasnya.
Kata Ferdinand, persoalan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah MK menjadwalkan agenda pembuktian permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak.
Ferdinand mengatakan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 30 September.
“Dan hari ini kita telah mendengar bahwa tanggal 30 akan dilakukan pemeriksaan pembuktian permohonan Deni Indrayana,” ucap dia.
Ia mengaitkan agenda tersebut dengan permohonan yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Itulah mengapa saya katakan tadi di awal, MK yang memulai maka MK juga yang mengakhiri,” jelasnya.
Ferdinand menilai proses lahirnya Putusan 90 sebelumnya masih menyisakan pertanyaan.
Ia berharap sembilan hakim konstitusi yang kini menangani perkara tersebut dapat memproses permohonan secara independen.
“Dan sekarang ketidakberesan itu mudah-mudahan akan dibereskan oleh para hakim mahkamah konstitusi,” imbuhnya.
Ferdinand juga berharap MK dapat mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga tersebut.
“Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi kita harap akan mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi yang telah rusak diacak-acak pada zaman Paman Usman menjadi Ketua,” Ferdinand menekankan.
Lebih jauh, Ferdinand berharap MK dapat menjalankan perannya sebagai lembaga yang menjaga prinsip hukum dan demokrasi.
“Kita berharap bahwa Mahkamah ini akan menjadi garda paling kuat, paling besar dan paling terdepan menjaga moral hukum, menjaga moral demokrasi, menjaga moral ketata negaraan,” terangnya.
Ia kemudian menggunakan sejumlah pernyataan bernada kritik terhadap praktik kekuasaan dan menyebut pentingnya menjaga institusi negara dari kepentingan keluarga.
“Ini penting bahwa ini adalah sebuah bangsa, bukan perusahaan keluarganya Solo, ini adalah sebuah negara, bukan sebuah habitat di mana hidup di sana hanya keluarga Solo saja,” tegasnya.
Ferdinand mengatakan dirinya akan mendukung MK untuk tetap independen dalam memproses permohonan Denny Indrayana.
“Jadi kita harus mengembalikan marwah mahkamah konstitusi, marwah bangsa Indonesia yang harus dipimpin oleh orang-orang hebat, orang-orang besar, orang kuat,” Ferdinand menuturkan.
“Orang-orang yang punya konsep wawasan luas, yang punya kemampuan memimpin, bukan orang-orang karbitan yang bahkan bicara pun tak mampu apalagi membuat kebijakan,” tambahnya.
Ferdinand menegaskan dukungannya terhadap proses hukum di MK selama dilakukan secara independen.
“Saya akan berdiri untuk mendukung Mahkamah Konstitusi tetap independen dalam memproses permohonan Denny Indrayana dan berharap bahwa ini akan menjadi momentum tegaknya kembali moral demokrasi di Indonesia, moral hukum di Indonesia. Karena kebenaran tidak boleh dimusnahkan hanya karena persoalan prosedural dan waktu yang dibatasi,” kuncinya.