DEMOCRAZY.ID — Desakan hukum agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diturunkan dari jabatannya terus berdatangan dari berbagai kalangan.
Advokat sekaligus Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa gabungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah meruntuhkan seluruh legitimasi konstitusional Gibran.
Ahmad mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk tidak tinggal diam dan segera menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai gerbang utama proses pemakzulan sesuai ketentuan UUD 1945.
Dalam ulasannya, Ahmad membedah secara teliti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara gamblang mencatat bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan SMA.
MK membedakan secara tegas dokumen certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari dokumen resmi kelulusan pendidikan.
Kondisi tersebut dipertegas oleh Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada 30 Oktober 2026.
MA mengabulkan gugatan Muhammad Subhan Palal atas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, membatalakan vonis peradilan tingkat bawah, menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dokumen dari penguasaan termohon untuk dimusnahkan.
“Putusan ini menjadi jawaban, sekaligus penegasan. Bahwa Gibran tak punya ijazah SMA, suket Gibran juga tak sah,” tegas Ahmad Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (1/11/2026).
Akibat dua produk hukum peradilan tertinggi tersebut, Ahmad menyimpulkan bahwa syarat administratif pendaftaran calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah gugur secara total.
Menghadapi krisis konstitusional ini, Ahmad mendesak DPR RI mengabaikan sikap ragu-ragu.
Berdasarkan fungsi pengawasan dalam Pasal 20A UUD 1945 juncto UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, DPR wajib menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat sebagai pintu masuk formal mekanisme pemakzulan sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Selain mendesak langkah politik di Senayan, Ahmad melayangkan seruan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto agar mencermati secara mendalam eskalasi hukum ini demi menjamin pelaksanaan eksekusi putusan MA oleh instansi berwenang.
Ia menyarankan agar Presiden Prabowo mengambil tindakan persuasif dan berjiwa kenegarawanan dengan menasihati Gibran agar mempertimbangkan opsi pengunduran diri demi meredam gejolak politik.
“Presiden perlu mencermati secara sungguh-sungguh Putusan MK dan Putusan Kasasi MA. Presiden juga perlu memastikan pelaksanaan putusan MA oleh pihak yang berwenang. Kami berpandangan, Presiden patut mengambil langkah persuasif dan kenegarawanan. Salah satunya dengan menyarankan Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela,” ujar Ahmad.
Menurutnya, langkah mundur secara sukarela adalah pilihan moral terbaik untuk menjaga kehormatan institusi negara.
“Pengunduran diri tersebut dapat menjadi pilihan moral untuk menjaga kehormatan institusi negara. Kepentingan bangsa semestinya ditempatkan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun kekuasaan.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan. Stabilitas pemerintahan, persatuan nasional, dan kepercayaan rakyat harus tetap dijaga.
Pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih bermartabat apabila dilakukan sesuai ketentuan konstitusi. Langkah tersebut juga dapat menghindarkan bangsa dari eskalasi konflik politik yang tidak perlu,” pungkas Ahmad.