DEMOCRAZY.ID – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap fakta mengejutkan mengenai pembagian kuota kepada sejumlah instansi dan pihak tertentu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dokumen estimasi alokasi kuota yang mencantumkan kode “BIN” sebanyak 200 kuota.
Fakta tersebut terungkap saat saksi Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag), dikonfirmasi mengenai catatan pembagian kuota yang ditemukan di dalam laptopnya.
Ridwan mengakui bahwa dirinya mengetik langsung dokumen tersebut atas arahan Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014–2020.
Berdasarkan dokumen yang dibuka JPU KPK di persidangan, terdapat rincian alokasi kuota haji untuk berbagai pihak:
Jaksa KPK mendalami kode “BIN” yang tertera pada catatan tersebut untuk memastikan peruntukannya.
“BIN kalau di kami Pembinaan Pak. BIN ini apa?” tanya Jaksa di ruang sidang.
“BIN waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” jawab Ridwan.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani langsung mencecar saksi untuk memperjelas apakah kuota tersebut memang dialokasikan untuk lembaga intelijen negara.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” cecar Hakim.
“Iya,” sahut Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” tegas Hakim lagi.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” aku Ridwan sembari menegaskan bahwa ia hanya menjalankan arahan pengetikan dari Abdul Muhyi.
Selain Ridwan, JPU KPK turut memeriksa saksi lain seperti Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi (swasta), dan Saiful Mujab (Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik penyimpangan kuota haji tambahan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar), sekaligus memberi keuntungan tidak sah bagi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).