Soroti Pengakuan Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon, Mahfud MD: Sulit Dipercaya Menteri Tak Tahu!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengaku tidak mengetahui secara detail perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Mahfud menilai pernyataan tersebut sulit dipercaya apabila melihat adanya sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon 1 terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang gitu. Empat semuanya yang dianggap orang dekat,” kata Mahfud dalam program Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (20/9/2026).

Mahfud meminta perkara tersebut dilihat secara menyeluruh.

Ia menyebut keterlibatan sejumlah pejabat dalam perkara yang sedang diusut KPK perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

“Itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya. Tapi kita lihat saja perkembangannya nanti. Terstruktur itu artinya memang yang paling atasnya sangat diduga kuat ya, bahwa itu tahu,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan Mahfud tersebut merupakan pandangan terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.

Penentuan keterlibatan pihak lain tetap menjadi kewenangan KPK melalui penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Mahfud Minta KPK Usut Tuntas

Mahfud juga meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Oleh sebab itu KPK harus beri kap seperti ini. Jangan sampai apa? Seperti banyak kasus. Hanya dilokalisir kepada beberapa orang,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut menyeret unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

KPK juga masih memiliki ruang untuk mendalami alur pengurusan HGB, dugaan pemberian atau penerimaan suap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Nusron Mengaku Tak Tahu

Sebelumnya, Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara detail perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon ketika ditanya awak media di Jakarta.

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron.

Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penyidikan apabila diperlukan.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Pernyataan Nusron tersebut kemudian menjadi sorotan karena perkara yang ditangani KPK melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Mahfud menilai fakta tersebut menjadi alasan untuk melihat perkara secara lebih luas.

Di sisi lain, KPK tetap menjadi lembaga yang berwenang menentukan arah penyidikan, termasuk apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.

Perkara ini juga menjadi perhatian terhadap tata kelola pelayanan pertanahan.

KPK sebelumnya mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat integritas dan tata kelola layanan pertanahan untuk mencegah praktik korupsi serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Artikel terkait lainnya