DEMOCRAZY.ID – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mencuat.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pidana mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika tindak pidana korupsi menimbulkan kerusakan sistemik dan merampas hak masyarakat luas.
Cholil menilai hukuman berat tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, korupsi justru dapat berdampak terhadap hak hidup dan kesejahteraan banyak orang.
“Memberi hukuman bagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerusakan negara secara sistemik dan merugikan hak orang banyak dalam situasi tertentu, itu tidak bertentangan dengan HAM. Sebab para koruptor itu telah merampas hak asasi (HAM) orang banyak,” tulis Cholil Nafis melalui akun media sosialnya @cholilnafis, dikutip Kamis (13/8/2026).
Menurut Cholil, hukuman berat terhadap koruptor tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Ia menyebut fungsi tersebut sebagai al mawani’ wal zawajir.
Cholil bahkan membuka kemungkinan hukuman mati diterapkan apabila Indonesia berada dalam kondisi darurat korupsi.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang mampu menekan praktik korupsi.
“Dalam kondisi Indonesia yg darurat korupsi boleh juga diterapkan hukuman mati sebagai terapi menuju Indobesia yang kondusif dengan mengubah sistem yang mengakibatkan menjamurnya korupsi di semua lini,” sambungnya.
Pandangan Cholil bukan kali pertama disampaikan.
Ia sebelumnya menyebut MUI telah memiliki fatwa yang membuka ruang pemberian hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Cholil Nafis dalam acara KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Cholil juga menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan jumlah pelaku yang ditangkap.
Menurut dia, indikator yang lebih penting adalah tingkat kebersihan Indonesia dari praktik korupsi.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya, mengutip MUI Digital.
Wacana tersebut mendapat dukungan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Ia menilai dorongan MUI agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor tidak berarti harus membuat norma hukum baru.
Mahfud mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah membuka ruang pemberian pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam ketentuan tersebut, pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2001 mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
“Ini murni sebuah desakan tajam agar penegak hukum tidak ragu menjalankan regulasi yang sudah lama disahkan,” kata Mahfud.
Dengan demikian, perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor tidak sepenuhnya menyangkut pembentukan aturan baru.
Secara hukum positif, Indonesia memang memiliki ketentuan yang membuka kemungkinan pidana mati dalam kondisi tertentu.
Isu pemberantasan korupsi dan hukuman bagi pelakunya menjadi salah satu pembahasan dalam KUII VIII.
Forum tersebut diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dan akan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah.
Selain pemberantasan korupsi, KUII VIII membahas sejumlah persoalan strategis lain, termasuk penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta regulasi terkait LGBT.
Wacana hukuman mati bagi koruptor pun kembali menjadi sorotan karena menyentuh dua aspek sekaligus, yakni tuntutan pemberantasan korupsi dan penerapan pidana maksimal dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, penerapannya tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana serta kondisi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.