Blak-Blakan Mahfud MD: Surat Keterangan Setara Ijazah Milik Gibran ‘Tidak Sah’!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara soal gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang berproses di MK.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast di kanal YouTube.

Mahfud menegaskan dirinya tidak akan ikut menjadi penggugat, meski secara semangat setuju dengan gugatan tersebut.

“Kalau saya ikut jadi penggugat, permohonan atau gugatan umumnya kalau di MK disebut permohonan, gugatan ini akan turun nilainya. Mas Denny akan dituduh ditunggangi oleh Mahfud. Pak Mahfud dituduh ditumpangi oleh Denny. Saya bilang saling menumpangi,” kata Mahfud dikutip Jumat, (2/10/2026).

“Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut,” lanjutnya.

Mahfud beralasan, dirinya sudah menyatakan menerima hasil Pilpres 2024 sesuai putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Sesuai Undang-Undang Dasar, putusan MK itu bersifat final. Maka saya sudah menerima dan sudah menyatakan final masa saya mau ikut lagi,” tegasnya.

Soal Bukti Surat Diknas dan Putusan 90

Mahfud menyoroti dua kejanggalan.

Pertama terkait bukti surat dari Dinas Pendidikan (dulu Dikbut) yang menyatakan ijazah Gibran setara SMK.

Menurutnya, dari sudut hukum administrasi surat tersebut tidak sah.

“Itu dari sudut hukum administrasi tidak sah tuh. Kenapa? Karena tidak ada objeknya. Ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan angka 12 sesuai dengan sertifikat. Ini nggak ada nyebut yang disetarakan itu apa,” jelas Mahfud.

“Keabsahan sebuah keputusan administrasi itu objeknya harus jelas, lingkupnya jelas, dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Kedua, Mahfud mengaitkan dengan Putusan MK Nomor 90 soal batas usia Cawapres yang dinilai sarat pelanggaran etika.

Ia menceritakan, permohonan awal sudah diputus 5 banding 3 menolak, dengan Anwar Usman menyatakan tidak ikut karena konflik kepentingan.

Namun tiba-tiba permohonan dicabut pada hari Jumat.

“Tiba-tiba hari Jumat permohonan itu dicabut. Sehingga Anwar Usman mengatakan sudah nggak usah sidang kan sudah dicabut,” kata Mahfud.

Namun besoknya, di hari libur, masuk pemohon baru dan langsung difollow-up menjadi Putusan 90 yang mengabulkan, dengan Anwar Usman ikut memutus.

“Besoknya masuk di hari libur lagi pemohon lain dan langsung difoto-kan menjadi putusan 90. Makanya pelanggaran etika berat kan, kata MK makanya hakimnya disalahkan, diberikan sanksi,” ungkap Mahfud.

MK Bisa Kreatif: Deklarator atau Kondemnator

Mahfud menilai secara normatif, perkara ijazah memang bukan kewenangan MK, melainkan PTUN.

Namun, MK bisa mengambil terobosan dengan putusan progresif demi keadilan substantif.

“Menurut kewenangan MK nggak masuk. Tapi kalau MK-nya mau kreatif seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan, bisa,” ujarnya.

Ia mencontohkan konsep keadilan substantif, open legal policy, dan TSM yang pernah dipopulerkan MK di eranya.

Mahfud menawarkan dua bentuk putusan yang bisa diambil MK jika kreatif:

“Di dalam hukum administrasi itu kan ada istilah deklarator dan kondemnator. Kalau deklarator itu hanya menyatakan aja ijazah ini tidak sah, pendaftar tidak sah tapi tidak menghukum,” jelas Mahfud.

“Kalau kondemnator, ini salah harus dihukum begini. Misalnya kalau kondemnator berarti tidak sah sejak awal lalu diberi diskualifikasi,” lanjutnya.

Sedangkan jika deklarator, MK hanya menyatakan ijazah tidak sah, namun tidak langsung mendiskualifikasi, melainkan menyerahkan langkah selanjutnya ke proses politik lain.

“Kalau deklarator yang mendiskualifikasi nanti proses politik lain. Tidak sah, tapi tidak menghukum. MK hanya berwenang menyatakan ini tidak sah karena buktinya tidak ada,” kata Mahfud.

“Misalnya putusannya, permohonan dikabulkan sebagian, ijazah tidak sah. Itu sudah menyakitkan sekali bagi Wapres,” pungkasnya.

Mahfud menegaskan pernyataannya bukan untuk mempengaruhi MK, melainkan memberikan gambaran sebagai mantan hakim konstitusi.

“Saya tidak ingin mempengaruhi. Begini biar kita dapat gambaran dari seorang hakim MK dan Ketua MK,” tutupnya.

Artikel terkait lainnya