DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengklaim dirinya tidak mungkin meraih gelar S1 jika tidak tamat SMA hingga kini masih menuai polemik.
Pernyataan itu mendapat tanggapan tajam dari sejumlah pihak.
Salah satunya dari kader PDIP, Guntur Romli yang menuding Gibran telah berbohong.
Terkait hal tersebut, ada fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2026 terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama di Singapura.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menyampaikan keterangan di persidangan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen apa pun terkait riwayat pendidikan Gibran.
Setelah dilakukan penelusuran arsip fisik (hard copy) maupun digital (soft copy), KBRI Singapura menegaskan tidak memiliki catatan mengenai pendidikan Gibran.
“Tidak ada arsip. Setelah dilakukan penelusuran arsip fisik maupun digital, pihak KBRI tidak menemukan dokumen apa pun terkait riwayat pendidikan Gibran,” ujar Nur Aeni dalam persidangan.
Selain tidak adanya arsip, KBRI Singapura juga menegaskan tidak mempunyai catatan mengenai permohonan, konsultasi, sertifikat masuk, tanggal keluar, atau proses pendidikan yang pernah diikuti Gibran selama berada di Singapura.
Keterangan tersebut memperkuat fakta persidangan sebelumnya terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
Dalam sidang yang sama, terungkap pula konfirmasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait proses penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK milik Gibran.
Berdasarkan fakta persidangan, Gibran tidak menyerahkan ijazah saat mengajukan permohonan penyetaraan.
Dokumen yang diserahkan saat pengajuan penyetaraan adalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dari UTS Insearch serta transkrip nilai, bukan ijazah.
Status kelulusan atau tingkat tamat belajar dinilai oleh tim verifikasi hanya berdasarkan transkrip nilai tersebut, tanpa adanya ijazah asli sebagai bukti kelulusan.
Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang tengah didalami MK dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat ijazah SMA sebagai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.