DEMOCRAZY.ID – Temuan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI menguatkan indikasi adanya penyimpangan berat dan transaksi gelap di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menegaskan bahwa kemunculan fasilitas eksklusif bagi warga binaan tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan mustahil terjadi tanpa adanya praktik suap maupun penetapan tarif ilegal oleh oknum petugas.
“Kalau fasilitas tambahan itu, saya pastikan itu apapun bentuknya, disuap dan seterusnya itu pasti ada. Tidak mungkin mereka diberikan fasilitas itu kalau tidak ada pemberian atau mungkin malah ada tarif yang ditentukan ke mereka yang bertugas dan memberikan kewenangan membuka,” kata Trisno, saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Trisno meyakini praktik penyuapan atau pungutan tak resmi ini sengaja dilakukan untuk mengakomodasi narapidana kasus-kasus khusus.
Mengingat tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pemberian fasilitas mewah di dalam lapas.
“Saya meyakini itu, karena gini, kita enggak punya regulasi yang mengatur mengizinkan itu. Nggak ada regulasinya. Jadi ya pasti itu satu tindakan sendiri, yang ditujukannya untuk pelaku-pelaku khusus ya, korupsi dan seterusnya,” ujarya.
View this post on Instagram
Menurut Trisno, Lapas Cibinong yang berstatus Kelas IIA merupakan lapas tingkat menengah yang terikat aturan ketat, di mana seluruh warga binaan tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif atau fasilitas berbeda.
Kecuali memang fasilitas dasar terbatas pada fungsi rumah tahanan yang dibiayai mandiri.
Temuan Ombudsman RI ini bukanlah peristiwa baru, melainkan bentuk pengulangan modus lama yang terus berulang di berbagai lapas di Indonesia akibat lemahnya pengawasan dan penindakan.
“Ya itu kan pengulangan di beberapa tempat. Nggak bisa dipungkiri wong sudah berulang. Jadi bukan temuan yang mengagetkan gitu,” tuturnya.
Maka dari itu, Trisno mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta Ditjenpas untuk tidak hanya berfokus pada Lapas Cibinong.
Melainkan melakukan inspeksi dan penindakan tegas secara menyeluruh di seluruh lapas di Indonesia.
“Sehingga ya memang dari internal sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu harus mengambil tindakan yang tegas dan itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan pemeriksaannya enggak cuma satu itu aja, semuanya kalau mau kita menunjukkan keseriusan bisa menangani itu,” tegasnya.
Selain melakukan pembenahan tata kelola dan evaluasi menyeluruh, Ditjenpas juga dituntut untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan atau mutasi terhadap pimpinan lapas yang terbukti lalai atau terlibat, serta mengembalikan seluruh fungsi fasilitas lapas seperti semula.
“Ditjenpas, wajib menegaskan hal ini tidak diizinkan, dan mengenakan sanksi yang tegas kepada pimpinan lapas melalui mutasi dan mengembalikan fasilitas seperti semula,” tandasnya.