Eks Wakapolri Oegroseno Murka Jadi Korban Kriminalisasi: Saya Tahu Siapa ‘Dalang’ di Balik Laporan Kotor Ini!

DEMOCRAZY.ID – Kembali permasalahan muncul di tubuh Polri, di mana kali ini mantan Wakapolri ngamuk merasa dikriminalisasi atas permasalahan lama.

Oegroseno yang merupakan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013–2014 merasa ada kejanggalan atas pelaporan dirinya terhadap kasus lama yaitu pada 2011 silam.

Dalam dua video yang diunggah di akun TikTok @oktober25_1993, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan siapa masyarakat yang membuat laporan atas dirinya terkait permasalahan tanah hibah pada 2011 silam.

Mantan Wakapolri tersebut bahwa peramasalahan yang dilaporkan tersebut dianggapnya telah selesai beberapa tahun lalu, namun kenapa ada yang kembali membuat laporan pada 2026.

“Sejak 2011 sudah selesai dan tidak ada masalah, 2012 tidak ada masalah, 2013 saya menjadi Wakapolri tidak ada masalah, 2014 saya pensiun juga tidak ada, kenapa sekarang pada tanggal 30 Juni 2026 setelah 15 tahun ada laporan informasi,” tegasnya.

“Siapa yang iseng bikin laporan informas seperti ini,” tambahnya.

Oegroseno menyampaikan dirinya menginginkan Polri sebagai aparat negara dan bukan sebagai lembaga yang mencari-cari kesalahan warga negaranya.

“Saya sebagai senior Polri juga dicari-cari kesalahannya, kita Purnawirawan tidak minta dihormati, tapi kalau dikriminalisasi kita juga bisa bicara,” tegasnya.

Cepatnya Proses Pelaporan hingga Pemanggilan Klarifikasi

Dari time line proses pelaporan, terlihat prosesnya begitu cepat dan hanya dalam beberapa hari pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat pemanggilan.

Menurut Oegroseno, dari pelaporan tersebut, hanya berselang 2 hari, tepatnya pada 2 Juli terbit surat perintah penyelidikan dan pada 16 Juli terbit surat pemanggilan undangan klarifikasi.

“Permasalahan yang disampaikan untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proses hibah tanah dan bangunan barang milik negara Polri atau Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya nomor 41,” terangnya.

“Selain itu pengadaan tanah pengganti di Lembang tahun 2010-2014,” terangnya.

Oegroseno menegaskan bahwa tidak ada tanah pengganti dan jika penyidik Polri hebat jangan memasukan hal-hal manipulatif seperti ini.

“Saya menambah aset negara, tapi sekarang dituduh dengan adanya dugaan korupsi dan permasalahan ini 15 tahun yang lalu,” tegasnya.

Oegroseno mengakui dirinya benar-benar kecewa dengan adanya pelaporan tersebut, namun mempersilahkan melakukan penyelidikan.

“Tolong penyidik pelajari Hukum Acara Pidana, sebutkan dulu pidananya dan perbuatan pidannya apa, serta kerugian negaranya apa,” tegas Oegroseno.

Selain itu mantan Wakalpori tersebut mempertanyakan apakah ada hasil audit BPK, BPKP, hasil audit dari Irwasum dan dari Irsus.

Oegroseno meminta agar jangan ada kriminalisasi-kriminalisasi seperti ini dan dirinya yakin arah permasalahan ini ke mana.

“Saya akan tetap bicara tentang masalah ini dan saya anggota Bhayangkara anti kriminalisasi,” tegas Oegroseno.

Kronologi Hibah Lahan Polri dengan Pemda DKI 2011

Menurut Oegreseno, hibah lahan berawal dari pihak Pemda DKI mencari lahan lahan untuk kebutuhan Depo MRT di wilayah Lebak Bulus.

Pada 14 Maret 2011 lalu, saat itu Oegreseno menjabat sebagai Kepala Pendidikan Polri dan Pemda DKI ingin mendapatkan lahan seluar 4.500 meter persegi untuk kebutuhan depo MRT di Lebak Bulus.

Karena sesama lembaga pemerintah, Lemdikrat Polri dan Pemda DKI tidak bisa melakukan rislah atau tukar guling, maka satu-satunya cara adalah dengan menghibahkan tanah milik Lemdikrat Polri kepada Pemda DKI.

“Kita tidak meminta syarat apapun ke Pemda DKI karena tanah tersebut masih menjadi investasi milik negara, jadi investasi milik pemerintah tidak berkurang,” terangnya.

“Namun dalam perjalanannya, Pemerintah DKI memberikan dana atau hibah mencapai Rp121 miliar dan semua ditangani oleh tim yang melakukan hibah tersebut”.

“Penerimaan tanah tersebut tidak ada masalah, baik berdasarkan audit BPK serta hasil pemeriksaan Irwasum Polri, bahkan pemeriksaan khusus juga tidak ada,” jelas Oegroseno.

Oegroseno menjelaskan saat penerimaan hibah Rp121 miliar, dirinya menyampaikan pada tim yang dibentuk oleh Asisten Logistik Polri di bawah kepemimpinan Irjen Anton Barul Alam yang juga ada dalam tim itu Bridjen Panjang Yuswanto, dari Rp121 miliar kalau bisa sebagian digunakan untuk menambah tanah di Lemdiklat Polri.

“Saya meminta Rp25 miliar dari Rp121 miliar dana hibah Pemda DKI, untuk menambah dan meluaskan tanah Lembang, Bandung,” paparnya.

“Jadi asetnya Polri bertambah dan asetnya negara bertambah,” ungkapnya.

Menurut Oegroseno dirinya meminta untuk penambahan lahan tersebut agar para siswa Sespim Sespiti agar dapat keluar masuk pada satu pintu dan mempermudah akses mereka.

“Rp25 miliar dari Rp121 miliar dan sisanya Rp96 miliar untuk uang kerahiman para Purnawirawan Polri yang pernah tinggal di Sepolwan di Asrama, kemudian untuk memperbaiki beberapa fasilitas bangunan-bangunan yang ada di Sepolwan dan Lemdikpolri,” kenangnya.

👇👇

Artikel terkait lainnya