DEMOCRAZY.ID – Isu pergerakan massa yang dilabeli sebagai “Black September” kini belakangan menjadi sorotan jajaran aparat keamanan nasional.
Dugaan gelombang demonstrasi berskala besar diproyeksikan akan memadati wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan titik puncak pada 24 September 2026.
Aksi jalanan ini disinyalir sebagai bentuk protes keras terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dan dinamika pembahasan rancangan undang-undang di parlemen, termasuk RUU Perampasan Aset, yang berpotensi menarasikan ulang gelombang perlawanan sipil dari aksi 27 Agustus 2026 lalu.
Merespons potensi eskalasi di ibu kota, analis politik, hukum, dan intelijen, Boni Hargens, meyakini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki instrumen dan kapasitas mumpuni untuk mengendalikan situasi.
Pengamanan ini diyakini akan berjalan seimbang antara tugas konstitusional menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penghormatan terhadap hak kebebasan berpendapat sesuai UUD 1945.
Paradigma Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai menjadi kerangka konseptual yang sangat relevan untuk meredam potensi konflik sosial.
“Pendekatan ini mendorong Polri untuk bersikap proaktif, bukan reaktif, dalam mengelola potensi konflik sosial. Dengan kata lain, deteksi dini, komunikasi terbuka, dan deeskalasi adalah prioritas utama sebelum langkah penegakan hukum diterapkan” kata Boni kepada awak media di Jakarta (10/9/2026).
Mantan Dewan Pengawas LKBN Antara tersebut menegaskan aparat penegak hukum telah teruji dalam menghadapi berbagai eskalasi unjuk rasa skala masif.
“Ada banyak preseden yang membuktikan kapasitas Polri,” ucapnya.
Tantangan isu Black September 2026 menuntut kualitas koordinasi taktis dari tiga pilar keamanan nasional, yakni Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sinergi lintas sektoral diwajibkan agar penanganan massa tetap terukur, proporsional, dan tidak berujung pada bentrokan di lapangan.
“Koordinasi Polri, TNI, dan BIN adalah keniscayaan. Kolaborasi lintas-sektoral memungkinkan setiap institusi dapat memainkan peran optimal dalam melakukan cegah dini, langkah mitigasi, termasuk penindakan dan langkah post-factum seperti upaya peredaan ketegangan, dan rekonsiliasi antara massa aksi dan negara,” beber Boni.
Model pengamanan terpadu ini mensyaratkan adanya Pusat Komando Terpadu (Joint Command Center) untuk pertukaran informasi real-time dengan tongkat komando utama tetap berada di tangan Polri.
“Mekanisme ini kan bukan sesuatu yang baru. Preseden dalam penanganan aksi 2019 dan 2020, termasuk Agustus 2025 dan Agustus 2026 sudah menunjukkan bahwa model ini efektif bila dijalankan dengan disiplin dan transparansi internal” ujar mantan anggota Golden Key International Honour Society tersebut.
Untuk memastikan aksi sipil berjalan bermartabat, Boni merumuskan lima langkah mitigasi strategis.
Pertama, aktivasi Pusat Komando Terpadu Polri-BIN-TNI dengan protokol ketat berbasis verifikasi ancaman.
Kedua, Polri harus menjalin komunikasi dengan koordinator aksi jauh hari sebelum 24 September guna memetakan rute, menyerap tuntutan, serta mencegah infiltrasi provokator yang kerap menunggangi aksi damai.
“Ketiga, prosedur deeskalasi sebagai prioritas pertama harus sudah tersedia. Tindakan penegakan hukum adalah upaya terakhir (prinsip ultimum remedium), bukan langkah pertama. Setiap satuan lapangan harus dilatih dan dibriefing untuk memprioritaskan negosiasi, deeskalasi verbal, dan pemisahan kelompok provokatif dari massa damai,” ujar Boni menyarankan.
Keempat, aparat dituntut membangun narasi publik secara transparan guna menangkal disinformasi dan membuktikan bahwa langkah pengamanan tidak identik dengan represi militeristik.
Kelima, penerapan mekanisme post-factum untuk menampung keluhan masyarakat pasca-aksi, mengevaluasi standar operasional lapangan, serta memfasilitasi dialog rekonsiliasi antara pemerintah dan kelompok massa.
Keamanan nasional dan nilai-nilai demokrasi bukanlah dua hal yang harus saling mengorbankan.
Keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari nihilnya kerusuhan, melainkan bergeraknya proses penegakan hukum yang menjunjung hak asasi manusia dan memperkuat trust publik terhadap institusi negara.
“Polri selama ini kuat karena mampu melindungi hak warga negara untuk bersuara, sekaligus menjaga agar suara itu tidak berubah menjadi kekerasan dan itulah esensi paradigma PRESISI dalam konteks Black September 2026 ini,” tambah Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut.