DEMOCRAZY.ID – Dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai membuat demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia mengalami kemunduran signifikan.
Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Heronimus Heron, memaparkan bahwa penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis warga negara dan minimnya pertimbangan HAM dalam putusan peradilan menjadi indikator utama memburuknya negara hukum.
Penurunan kualitas demokrasi ini tercermin dari laporan Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2025 yang menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada angka 6,37 dengan status flawed democracy atau demokrasi cacat.
Kemudian laporan Freedom House tahun 2026 turut mencatat skor Indonesia berada di angka 56 dari 100.
Sementara World Justice Project mencatat indeks negara hukum Indonesia merosot dari 0,53 pada 2024 menjadi 0,52 pada 2025.
Tekanan terhadap ruang sipil paling dirasakan oleh para aktivis saat gelombang protes yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu.
Data Komisi Pencari Fakta (KPF) demo Agustus 2025 mengutip Menko Kumham Imipas secara nasional ada 6.719 orang yang ditangkap di seluruh Indonesia, tetapi sebanyak 5.858 orang sudah dibebaskan.
Sementara gabungan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) dan KPF menyebutkan ada 716 aktivis yang memiliki berbagai status, yaitu 506 aktivis yang diputus bersalah dan 14 orang meninggal dunia.
Merespons gelombang pemidanaan tersebut, Pusham UII pun telah melakukan bedah kasus terhadap 22 putusan pengadilan yang melibatkan 39 aktivis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dari puluhan terdakwa tersebut, pengadilan hanya memutus bebas 10 orang aktivis, sedangkan sisanya dijatuhi hukuman pidana.
“Hanya 4 putusan yang memasukkan HAM sebagai pertimbangan. Dimensi HAM yang dimasukkan dalam pertimbangan adalah kebebasan berpikir dan berekspresi,” kata Heron, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Pertimbangan tersebut mencakup hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi seperti yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, serta putusan PN Kediri untuk terdakwa Saiful.
Selain itu, pertimbangan mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai UU Nomor 29 Tahun 1999 juga ditemukan dalam dua putusan PN Surakarta untuk terdakwa Hanif, Bogi, dan Daffa.
Heronimus menambahkan, terdapat tiga putusan lain yang sebenarnya menyinggung isu HAM, tetapi majelis hakim justru menyimpulkan bahwa hak-hak tersebut dapat dibatasi melalui Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945.
Ketiga perkara itu meliputi putusan PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Laras, PN Kediri dengan terdakwa Shelfin, serta PN Sleman dengan terdakwa Perdana Arie.
“Ketiga putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat dan proporsional tentang pembatasan HAM yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Padahal kebebasan berekspresi merupakan bagian esensial dari demokrasi,” tandasnya.
Banyaknya penangkapan dan pemidanaan terhadap aktivis mengindikasikan bahwa rezim saat ini menggunakan pengadilan sebagai alat legitimasi untuk mengontrol partisipasi publik dan memadamkan perbedaan pendapat.
Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga demokrasi dan pelindung hak asasi warga dinilai telah bergeser fungsi sekadar menjadi stempel penegakan hukum mekanis.
“Peradilan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum tetapi juga berperan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi kritik, perbedaan pendapat, dan partisipasi publik,” tandasnya.
Secara keseluruhan, maraknya tindakan kriminalisasi terhadap elemen sipil dalam kurun waktu dua tahun terakhir memberikan sinyal bahaya bagi masa depan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Tanah Air.
“Bila 2 tahun saja pemerintahan Prabowo sudah banyak menangkap dan memenjarakan para aktivis tanpa pertimbangan HAM, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo alergi pada suara kritis publik dan kebebasan sipil semakin suram,” tegasnya.