Layangkan Suara Keras, Mahasiswa Tegaskan: Masa Jabatan Rezim Prabowo-Gibran Cukup 2 Tahun Saja!

DEMOCRAZY.ID – Ratusan mahasiswa dan pemuda di Flyover, Jalan Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sepakat menggugat rezim Prabowo-Gibran, Rabu (28/10/2026).

Pantauan di lokasi, massa aksi yang berunjuk rasa tersebut merupakan massa dari aliansi UNM, Unhas, UIN Alauddin Makassar, dan beberapa organisasi kepemudaan.

“Rezim Prabowo-Gibran cukup dua tahun saja,” tegas Koordinator Komrad, Muhammad Nur Hidayat dalam orasinya.

Sekadar diketahui, Komrad merupakan salah satu organisasi kepemudaan yang meramaikan aksi unjuk rasa Hari Sumpah Pemuda di Flyover Pettarani.

Prabowo-Gibran Bencana Nasional?

Dianggap tidak peka dengan kritik yang terus dialamatkan kepada pemerintah pusat, Dayat menegaskan bahwa rezim Prabowo-Gibran merupakan bencana nasional.

Bukan tanpa alasan, Dayat berkaca pada bencana Sumatera hingga NTT yang tidak pernah dijadikan sebagai bencana nasional.

Teranyar, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa Provinsi.

Meskipun menghadirkan kabut tebal hingga negara tetangga, Karhutla ini tidak kunjung dijadikan bencana nasional.

“Ketika tidak bisa menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional, maka kita tetapkan rezim Prabowo-Gibran sebagai bencana nasional,” tegasnya.

Pria yang mengenakan pakaian serba hitam dan berambut panjang itu menekankan bahwa pemerintah tidak mampu melindungi rakyat Indonesia.

Mereka juga menaruh perhatiannya terhadap Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah menyepakati pemangkasan anggaran subsidi energi dalam APBN 2027 sebesar Rp11,44 triliun.

“Kami menolak tegas terhadap pemotong anggaran Rp11,4 Triliun subsidi 2027,” jelasnya.

“Kami menggugat rezim Prabowo-Gibran atas dasar kejahatan terhadap rakyat, terhadap pendidikan dan lain-lain,” kuncinya.

Empat Tuntutan Mahasiswa

Berdasarkan berbagai persoalan yang mereka soroti, Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (OKFT-UH) menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut mencakup penanganan karhutla, pembenahan ekonomi, perlindungan ruang hidup, serta jaminan kebebasan sipil.

1. Penanganan karhutla

Menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, memidanakan seluruh pihak yang bertanggung jawab, menolak alih fungsi lahan terdampak, menyita aset korporasi untuk kesejahteraan rakyat, serta melakukan pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

2. Pembenahan ekonomi

Mengembalikan stabilitas ekonomi, memperbaiki tata kelola kebijakan ekonomi, serta memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme secara tegas.

3. Perlindungan ruang hidup

Menghentikan perampasan ruang hidup, mewujudkan reforma agraria sejati, dan mengembalikan militer ke barak.

4. Jaminan kebebasan sipil

Membebaskan seluruh tahanan politik, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil, serta menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul tanpa tindakan represif.

Artikel terkait lainnya