DEMOCRAZY.ID – Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya Denny Indrayana menyoroti ijazah SMA Gibran, kini Bonatua Silalahi mengkaji dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.
Bonatua, yang menyebut dirinya sebagai peneliti ijazah SMA Gibran, menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai salah satu dokumen pelengkap pengganti ijazah SMA atau sederajat.
Ia kemudian melakukan penelitian untuk mengkaji kedudukan surat tersebut dalam kerangka regulasi penyetaraan pendidikan yang berlaku pada 2019.
Penelitian tersebut membandingkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka dengan konsep surat keterangan penyetaraan dalam kebijakan pendidikan Indonesia yang berlaku pada 6 Agustus 2019.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan dokumen.
Sejumlah regulasi dijadikan bahan utama penelitian, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 19 Tahun 2005 beserta perubahannya, PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, Keputusan Direktur Jenderal Nomor 33/MPK.D/KS/2018, serta Perdirjen Nomor 07/D.D5/KK/2018.
Selain itu, surat, checklist permohonan, dan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025 turut dianalisis secara kualitatif.
“Apa sebetulnya Surat Keterangan Penyetaraan yang dipakai Gibran, yang digunakan sebagai salah satu syarat pelengkap pengganti ijazah SMA/setara pada Pilwalkot Surakarta tahun 2019 dan Pilpres tahun 2024?” ujar Bonatua, Rabu (16/9/2026).
Pertanyaan tersebut kemudian diuji dengan membandingkan dokumen Gibran dengan kerangka regulasi penyetaraan pendidikan yang berlaku ketika surat tersebut diterbitkan.
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang dikajinya, Bonatua menyebut kebijakan penyetaraan pada 2019 berkaitan dengan pengakuan terhadap dokumen pendidikan tertentu yang berasal dari luar negeri.
Ia menjelaskan temuannya mengenai konsep penyetaraan tersebut.
“Kebijakan 2019 membentuk penyetaraan sebagai pernyataan bahwa dokumen pendidikan asing tertentu, ijazah, sertifikat, atau diploma setara dengan ijazah atau STTB nasional,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bonatua untuk melihat bagaimana Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ditempatkan dalam kerangka kebijakan tersebut.
Dalam kajiannya, Bonatua juga melihat karakteristik surat yang diterbitkan atas nama Gibran, termasuk lingkungan penerbitan serta keterangan yang tercantum di dalamnya.
“Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan dalam lingkungan Direktorat Jenderal, tetapi tidak mengidentifikasi dokumen asing yang dinilai dan menyatakan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),” terangnya.
Dengan demikian, bagian yang menjadi perhatian dalam penelitian tersebut bukan hanya keberadaan surat, tetapi juga informasi yang tercantum maupun tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
Penelitian Bonatua juga menelusuri struktur kurikulum yang berkaitan dengan bidang SMK Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada 2019.
Struktur kurikulum tersebut memuat 22 mata pelajaran dengan total 5.016 jam.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap peraturan perundang-undangan memberikan catatan mengenai hubungan antara struktur kurikulum dan proses penyetaraan.
“Struktur kurikulum SMK Akuntansi dan Keuangan Lembaga tahun 2019 memuat 22 mata pelajaran dengan 5.016 jam, namun Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang diperiksa tidak mensyaratkan kecocokan satu per satu mata pelajaran,” jelasnya.
Artinya, dalam kerangka aturan yang diperiksa Bonatua, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menjadikan kecocokan setiap mata pelajaran sebagai persyaratan yang harus dipenuhi satu per satu.
Lebih jauh, Bonatua memberikan batas terhadap kesimpulan yang dapat ditarik berdasarkan bukti yang tersedia.
Ia tidak menyatakan bahwa dokumen tersebut telah terbukti tidak sah.
Di sisi lain, ia juga menyebut belum menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan kesesuaian materialnya secara lengkap.
“Bukti yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan ketidakabsahan surat ataupun membuktikan kesesuaian materialnya secara lengkap,” tandasnya.