DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengkritik keras langkah pemerintah yang berencana menggunakan Dana Desa untuk melunasi utang pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kewajiban utang program Kopdes Merah Putih itu dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026 mendatang.
Ida menegaskan, persoalan utama dari kebijakan ini bukan sekadar mengganggu anggaran pembangunan desa atau tidak.
Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan apakah tepat jika dana desa, yang memiliki pagu secara nasional sekitar Rp240 triliun, dijadikan penjamin untuk menanggung program koperasi yang sejak awal bukan kebutuhan rutin desa.
“Jangan sampai risiko bisnis Kopdes menjadi beban desa. Dana Desa adalah uang rakyat untuk membangun desa, bukan bantalan untuk menutup persoalan tata kelola badan usaha,” tegas Ida dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Pada dasarnya, Ida mendukung upaya penguatan ekonomi desa melalui koperasi, terutama untuk membantu masyarakat mendapatkan akses bahan pokok, pupuk, LPG, permodalan, hingga akses pasar hasil produksi.
Namun, ia mengingatkan agar skema penguatan tersebut tidak melimpahkan risiko kegagalan bisnis koperasi kepada alokasi anggaran desa.
Guna mencegah persoalan di kemudian hari, Ida mendesak pemerintah untuk transparan menyajikan data menyeluruh terkait program tersebut.
Mulai dari asal-usul timbulnya utang Kopdes, total nilai kewajiban, pihak pemberi pembiayaan, dasar hukum penggunaan dana, hingga progres fisik dan hasil auditnya.
Pemerintah juga diminta memperjelas pembagian tanggung jawab apabila ditemukan kerugian di kemudian hari.
Ia mengingatkan agar skema pembayaran utang ini tidak mengikis hak masyarakat dalam memperoleh pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, serta pelayanan publik di tingkat desa.