Bongkar Rahasia Jalur Education Pathway, Monic Christian Ungkap Alasan Gibran Bisa Kuliah S1 Tanpa Ijazah SMA

DEMOCRAZY.ID – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan tentang jalur pendidikan internasional.

Sejumlah orang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri menjelaskan bahwa perjalanan menuju gelar sarjana tidak selalu melalui jalur sekolah menengah atas (SMA) konvensional seperti yang lazim dikenal di Indonesia.

Founder Tes Bakat Indonesia, Monic Christian, menjadi salah satu yang angkat bicara.

Ia mengaku tidak memiliki ijazah SMA karena menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Makanya aku umur 20 tahun udah lulus,” kata Monic dalam video yang diunggah di media sosial.

Menurut Monic, jalur pathway memungkinkan peserta didik menjalani tahapan pendidikan tertentu sebelum memasuki program sarjana.

Skema ini antara lain dapat melibatkan program sertifikat dan diploma yang dirancang sebagai penghubung menuju pendidikan tinggi.

Ia mencontohkan jalur berbasis kurikulum Cambridge, termasuk Certificate IV dan diploma.

Dalam skema tertentu, penyelesaian diploma dapat membuka akses ke tahun kedua program sarjana sehingga masa studi di universitas bisa lebih singkat.

“Dari diploma kalau kuliah ke Australia bisa langsung masuk tingkat dua, dan lulus S1 dalam waktu dua tahun aja,” ujarnya.

Monic juga menjelaskan bahwa pendidikan lintas negara bukan hal asing dalam sistem pendidikan internasional.

Mahasiswa dapat mengikuti program di suatu negara, sementara gelar akhirnya diterbitkan oleh universitas di negara lain melalui skema kerja sama pendidikan.

“Jangankan seperti itu, Universitas Indonesia aja ada kerja sama loh sama Australia,” katanya.

Namun, jalur tersebut tidak berarti setiap sertifikat atau diploma otomatis setara dengan ijazah SMA di Indonesia.

Status akademik suatu kualifikasi bergantung pada jenis program, lembaga penerbit, persyaratan penerimaan, serta ketentuan pengakuan yang berlaku.

Anthony Norman Lianto Jelaskan Jalur Pathway

Penjelasan serupa disampaikan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Norman Lianto.

Ia mengaku menyelesaikan pendidikan dasar hingga SMP di Indonesia sebelum melanjutkan pendidikan melalui jalur internasional di Australia.

Anthony menyebut dirinya menempuh Certificate IV dan diploma di Melbourne.

Ia kemudian mengambil Diploma of Arts di Monash College sebelum melanjutkan pendidikan hingga jenjang Bachelor dan Master Degree.

Menurut Anthony, pathway merupakan jalur pendidikan yang memiliki kurikulum, tahapan pembelajaran, dan mekanisme penilaian tersendiri.

Karena itu, program tersebut tidak tepat jika disamakan begitu saja dengan kursus, bimbingan belajar, atau sekolah bahasa.

“Pathway itu bukan kursus dan juga bukan bimbel, juga bukan sekolah bahasa,” kata Anthony.

Secara umum, program pathway memang dirancang untuk membantu peserta didik memenuhi persyaratan akademik sebelum memasuki program sarjana.

Salah satu contohnya ialah Diploma of Arts di Monash College, yang dapat menjadi jalur menuju program sarjana di Monash University.

Laman resmi Monash College menjelaskan bahwa program diploma tertentu memungkinkan mahasiswa melanjutkan ke tahun pertama atau kedua program sarjana, bergantung pada program yang dipilih dan hasil akademik yang dicapai.

Artinya, jalur tersebut memiliki ketentuan khusus dan tidak berlaku seragam bagi semua mahasiswa maupun universitas.

Anthony juga menyinggung persyaratan pendidikan bagi calon kepala daerah.

Menurut dia, ketentuan tersebut telah berlaku sebelum Gibran mengikuti kontestasi politik sehingga tidak tepat jika aturan pendidikan untuk jabatan publik dianggap baru muncul untuk mengakomodasi pencalonan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

“Jadi bukan karena ada Mas Gibran lalu aturan ini muncul,” ujarnya.

Ia turut menyebut adanya kepala daerah di Pulau Jawa yang pernah menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke universitas di Australia.

Namun, pengalaman yang disampaikan Anthony itu perlu dibedakan dari penilaian resmi mengenai kesetaraan ijazah seseorang untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Perdebatan mengenai jalur pendidikan internasional tersebut mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dibaca sebagai putusan yang membatalkan jabatan Gibran, tetapi juga tidak menghapus catatan MK mengenai bukti dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Persyaratan pendidikan capres dan cawapres sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata apakah seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana melalui jalur alternatif.

Pertanyaan hukumnya lebih spesifik: apakah kualifikasi yang ditempuh dapat dibuktikan dan diakui sebagai pemenuhan persyaratan pendidikan yang ditetapkan peraturan Indonesia.

Seseorang bisa saja berhasil menyelesaikan program diploma dan meraih gelar sarjana melalui jalur pathway.

Namun, keberhasilan akademik tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik telah sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

Pengalaman Monic dan Anthony memperlihatkan bahwa jalur menuju pendidikan tinggi dapat beragam.

Sistem pendidikan internasional mengenal program persiapan, sertifikat, diploma, dan skema perpindahan kredit akademik yang memungkinkan mahasiswa melanjutkan studi tanpa harus mengikuti struktur pendidikan yang sepenuhnya sama dengan sistem di Indonesia.

Akan tetapi, perlu dibedakan tiga hal: akses masuk perguruan tinggi, kelulusan dari program pendidikan tinggi, dan pengakuan kesetaraan pendidikan untuk keperluan administratif atau hukum.

Ketiganya tidak selalu identik.

Universitas dapat menerima mahasiswa berdasarkan kualifikasi tertentu sesuai aturan penerimaannya.

Mahasiswa kemudian bisa menyelesaikan pendidikan sarjana.

Namun, penerimaan tersebut tidak otomatis berarti kualifikasi sebelumnya diakui sebagai ijazah SMA atau sederajat untuk semua keperluan di Indonesia.

Karena itu, pengalaman pribadi seseorang yang berhasil menempuh jalur pathway dapat membantu menjelaskan mekanisme pendidikan internasional, tetapi tidak cukup untuk menentukan status hukum kualifikasi orang lain.

Dalam polemik Gibran, perdebatan akhirnya bertumpu pada dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan, mekanisme penyetaraannya, dan ketentuan yang berlaku saat pendaftaran.

Penjelasan mengenai keberadaan jalur pendidikan alternatif penting untuk memberikan konteks, tetapi verifikasi dokumen tetap menjadi persoalan tersendiri.

Artikel terkait lainnya