DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum dianggap sebagai akhir perjuangan oleh pemerhati sosial dan politik Nurmadi H. Sumarta.
Nurmadi justru mengatakan bahwa proses persidangan di MK telah membuka sejumlah hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur politik di DPR.
Dia juga mengapresiasi Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang telah membawa perkara tersebut ke MK.
Dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) ini mengatakan, perkara tersebut membuat persoalan mengenai persyaratan Gibran saat pencalonan di KPU menjadi semakin jelas.
“Para pemohon sudah membawa perkara ini ke MK sehingga permasalahan persyaratan Gibran di KPU yang tidak memenuhi UU semakin jelas,” ujar Nurmadi kepada fajar.co.id, Rabu (7/10/2026).
Lanjut Nurmadi, proses persidangan juga menghasilkan bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan etik dan integritas.
“Bahwa kita mendapat bukti Gibran cacat etik, moral dan integritas. Bahwa terjadi kecurangan Terstruktur Sistematis dan Terencana,” tukasnya.
Dia juga menyinggung dugaan manipulasi penerbitan surat keterangan serta aturan dalam PKPU.
“Ada manipulasi terbitnya SUKET Kemendiknas tanpa dokumen ijazah dan penyelundupan norma ayat 3 di PKPU 19/2023,” sebutnya.
Nurmadi mengaku kecewa karena permohonan yang diajukan tidak dikabulkan dan menurutnya tidak menghasilkan terobosan baru dalam putusan MK.
“Kita boleh saja kecewa, meskipun putusan tidak dikabulkan dan tidak ada terobosan dalam putusan MK,” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan sikap para hakim konstitusi dalam perkara tersebut.
“Harapan bahwa MK sebagai penjaga konstitusi, hukum dan demokrasi tercampakkan. Bahkan tidak tampak siapa hakim yang setuju dan tidak, seolah bulat semua berlutut,” imbuhnya.
Meski demikian, Nurmadi mengakui proses persidangan, terutama tahap pembuktian, berjalan dengan baik.
“Saya melihat persidangan berjalan baik terutama sampai pembuktian dengan menghadirkan para pihak terkait,” timpalnya.
Nurmadi mengaku menangkap adanya kemungkinan negosiasi dengan pihak tertentu ketika Ketua MK beralasan pergi ke luar negeri di tengah persidangan.
“Saya menangkap dan menduga kuat adanya nego-nego dengan pihak tertentu saat ketua MK beralasan ke luar negeri di tengah persidangan perkara,” ungkapnya.
Hal ini diperkuat oleh pertemuan antara Presiden RI ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Nurmadi juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menurutnya memberikan kesan adanya tekanan dari pemerintah.
“Bahkan terkesan ada tekanan dengan melihat pernyataan Yusril dari pemerintah. Ini juga menjadi ujian Prabowo untuk bersikap,” tegasnya.
Nurmadi selanjutnya menyebut perjuangan dapat dilanjutkan melalui DPR.
Baginya, bukti yang diperoleh selama proses perkara dapat menjadi alasan untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga legislatif.
“Terbukti Gibran tidak memenuhi syarat UU, tidak ada ijazah SMA atau ijazah setara lainya, jadi perjuangan kita tinggal maju ke DPR. Dengan bukti yang ada, setidaknya ada alasan kuat untuk para pemohon membawa kasus ini ke DPR,” imbuhnya.
Nurmadi juga meminta para pimpinan partai politik dan DPR memperhatikan persoalan tersebut.
“Para pimpinan partai dan DPR harus bersama dan peduli. Jangan sampai penyimpangan pilpres 2024 menjadi catatan kelam dan preseden buruk pilpres selanjutnya,” Nurmadi menekankan.
Nurmadi berujar, para pemohon berencana membawa persoalan tersebut ke DPR dengan menyentil dugaan manipulasi dan penyelundupan norma dalam PKPU sebagai dasar untuk mendorong pemakzulan Gibran.
“Pemohon akan minta DPR menindaklanjuti manipulasi dan penyelundupan aturan PKPU sebagai dasar pemakzulan Gibran,” tandasnya.
Nurmadi bilang, putusan MK tersebut tidak membuat perjuangan berhenti.
Dia menyebut masih ada bukti yang dapat digunakan untuk menempuh upaya hukum lainnya.
“Putusan MK bukan akhir perjuangan, ada bukti dan amunisi baru untuk maju. Upaya hukum lain tetap harus dijalankan. Rakyat tetap berharap adanya penegakan hukum yang adil. Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” kuncinya.