DEMOCRAZY.ID – Politikus Senior Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut segera memasuki sidang pokok perkara.
Menurut Ferdinand, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait tuduhan pencemaran nama baik serta fitnah terhadap Jokowi dinilai telah bergeser dari substansi yang menjadi perhatian publik.
Ferdinand Sebut Perkara Mulai BiasFerdinand menilai proses hukum tersebut tidak lagi sepenuhnya memenuhi kaidah keadilan publik.
Menurut dia, perkara justru mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
“Perkara tuduhan Jokowi ini yang menuduh Roy Suryo dan kawan-kawan mencemarkan, memfitnah dirinya ini sudah tidak lagi memenuhi kaidah keadilan publik,” ujar Ferdinand, Selasa (8/9/2026).
“Ini sudah cenderung memaksakan keinginan Jokowi untuk mengkriminalisasi orang demi kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Ferdinand mengatakan kondisi tersebut membuat perhatian publik bergeser dari persoalan utama yang selama ini diperdebatkan.
Menurutnya, fokus seharusnya diarahkan pada pembuktian mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Ferdinand menilai perkara pidana terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya berpotensi mengaburkan substansi utama yang dipersoalkan.
“Kita jadi lari, jadi bias, dari kebutuhan membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu,” tutur Ferdinand.
“Ini pengaburan substansi, ini sudah tidak benar, ini sudah kacau,” lanjutnya.
Ia kemudian meminta Jokowi turut memberikan perhatian terhadap persoalan keaslian ijazah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Menurut Ferdinand, kepentingan publik dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai apakah Jokowi merasa difitnah atau tidak.
“Jadi seharusnya kita itu fokus dan Jokowi fokus kepada persoalan membuktikan ijazahnya itu asli atau palsu,” tegasnya.
Ia berpandangan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai keaslian dokumen pendidikan yang dipersoalkan tersebut.
“Karena itulah kebutuhan publik, kebutuhan publik bukan soal apakah Jokowi difitnah atau tidak,” imbuhnya.
Ferdinand kembali menekankan bahwa pertanyaan yang menurutnya harus dijawab adalah mengenai keaslian ijazah Jokowi.
“Tidak, kebutuhan publik sekarang adalah apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak. Itu yang harus kita buktikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menantang Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyasumma untuk tidak berhenti pada proses praperadilan.
Jika benar-benar meyakini ijazahnya palsu, Jokowi meminta mereka membawa seluruh bukti ke persidangan pokok perkara.
“Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai,” ujar Jokowi, Rabu (12/8/2026).
Jokowi juga memastikan kesiapannya hadir apabila kembali dipanggil dalam persidangan.
Ia bahkan menyatakan akan membawa sejumlah dokumen pendidikan yang dimilikinya.
“Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” tegasnya.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada,” jelasnya.