Pengakuan Mengejutkan Kader Senior PDIP: Klaim Lihat dan Pegang Langsung Dokumen Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden 2014, Andi Widjajanto, mengungkapkan pernah melihat dan memegang langsung dokumen ijazah milik Jokowi ketika proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi saat berbincang dalam podcast di kanal YouTube Hendri Satrio Official.

Ia menjawab pertanyaan Hendri Satrio mengenai keterlibatannya yang belakangan disebut-sebut dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Hendri awalnya menanyakan alasan nama Andi ikut dikaitkan dengan isu ijazah Jokowi.

Andi kemudian menjelaskan bahwa keterlibatannya terjadi dalam kapasitas sebagai Sekretaris TKN Jokowi-JK.

Saat itu, ia bertugas membantu proses pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan untuk pencalonan pasangan tersebut pada Pilpres 2014.

“Terkait dengan ijazah Pak Jokowi, pelibatan saya hanya berkaitan dengan proses kelengkapan berkas administrasi calon presiden, calon wakil presiden di 2014, saat saya menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional untuk Jokowi-JK 2014,” ungkap Andi sebagaimana dilansir pada Senin (7/9/2026).

Dalam proses pengumpulan dokumen tersebut, Andi mengatakan dirinya melihat sekaligus memegang langsung ijazah Jokowi.

Ia menegaskan bahwa dokumen yang ditanganinya bukan hanya milik Jokowi.

Tim kampanye juga mengurus dokumen administratif Jusuf Kalla yang ketika itu menjadi calon wakil presiden.

“Pada saat itu saya melihat, memegang langsung ijazah dari Pak Jokowi, juga ijazah Pak JK,” kata Andi.

Andi menjelaskan, dokumen administrasi pasangan Jokowi-JK dikumpulkan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2014.

Berkas yang disiapkan mencakup sejumlah dokumen identitas dan riwayat pendidikan, termasuk ijazah dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh tim, berkas tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

“Semua berkas-berkas data diri, ijazah sekolah hingga ijazah universitas, dikumpulkan, diserahkan ke KPU sebagai persyaratan pencalonan Pak Jokowi dan Pak JK,” ujar Andi.

Tugas tim berakhir setelah administrasi dinyatakan lengkap.

Menurut Andi, tanggung jawabnya dalam proses administrasi tersebut berakhir setelah seluruh dokumen pencalonan diserahkan kepada KPU.

Ia mengatakan proses pencalonan Jokowi-JK kemudian berlanjut setelah KPU menyatakan dokumen pasangan tersebut sah dan lengkap untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilpres 2014.

“Tugas kami berakhir di situ. Dan proses pencalonan berakhir saat ijazah Pak Jokowi dan Pak JK oleh KPU dinyatakan sah dan lengkap, sehingga calon kami, Jokowi-JK, berhak untuk mengikuti proses pemilihan presiden 2014,” tuturnya.

Andi kembali menegaskan pengalamannya terkait dokumen tersebut.

Dalam bagian pembuka wawancara, ia menyebut dirinya sebagai salah satu orang yang merasa pernah memegang ijazah asli Jokowi pada 2014.

“Saya selalu akan bilang, saya salah satu orang yang merasa pernah memegang ijazah Jokowi asli ketika 2014,” kata Andi.

[FULL VIDEO]

Pernyataan di tengah polemik ijazah Jokowi

Pernyataan Andi muncul ketika isu mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali menjadi perdebatan publik.

Dalam konteks keterangannya, Andi berbicara mengenai pengalamannya saat proses administrasi pencalonan Jokowi-JK pada 2014.

Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan forensik atas dokumen tersebut ataupun proses verifikasi ijazah Jokowi pada pemilu-pemilu berikutnya.

Keterangan Andi karena itu menjadi salah satu kesaksian dari pihak yang pernah terlibat langsung dalam proses pengumpulan dokumen pencalonan Jokowi-JK pada 2014.

Sementara itu, keabsahan dokumen pendidikan Jokowi telah menjadi bagian dari polemik yang berlangsung selama beberapa waktu dan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan tempat Jokowi menempuh pendidikan.

Pernyataan para pihak mengenai isu tersebut tetap perlu ditempatkan sesuai konteks dan dibedakan antara pengalaman melihat dokumen, proses administrasi pencalonan, serta pembuktian keaslian dokumen secara hukum atau forensik.

Artikel terkait lainnya