DEMOCRAZY.ID – Mantan Wamenkumham, Prof Denny Indrayana, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi harapan terakhir dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan kejelasan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Upaya tersebut ditempuh melalui jalur hukum, politik, hingga advokasi sosial, tetapi belum membuahkan hasil.
Menurut Denny, seluruh jalur yang memungkinkan telah dicoba.
Kini, ia menaruh harapan kepada sembilan hakim konstitusi di MK.
“Semua ikhtiar sudah dilakukan,” ujar Denny, dikutip Fajar.co.id, Senin (7/9/2026).
Ia kemudian merinci sejumlah langkah yang telah ditempuh untuk mengungkap kejelasan dokumen pendidikan Gibran.
“Langkah hukum ke PTUN, PN sudah dilakukan. Meminta kejelasan dokumen bukti tamat SLTA ke KIP juga sudah dilakukan,” tukasnya.
Tidak hanya melalui jalur hukum, Denny mengaku telah menghubungi sejumlah institusi pendidikan yang disebut pernah menjadi tempat Gibran menempuh pendidikan.
“Saya sudah beremail ke semua sekolah Gibran di Singapura dan Australia,” jelasnya.
Denny juga menyebut telah melakukan upaya advokasi sosial melalui sayembara yang digelar beberapa waktu lalu.
“Bahkan sudah melakukan gerakan advokasi sosial lewat sayembara,” tambahnya.
Denny turut menyinggung langkah yang dilakukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI).
Menurutnya, FPP TNI telah tiga kali menyurati DPR terkait persoalan tersebut.
Namun, surat-surat itu disebut belum mendapatkan respons.
“Langkah politik ke DPR dengan bersurat, sudah dilakukan FPP TNI. Tiga kali malah,” ungkap Denny.
Ia menyayangkan sikap DPR yang dinilainya tidak serius dalam menanggapi persoalan tersebut.
“Jangankan dibalas, dibacakan saja tidak,” tegasnya.
Setelah berbagai jalur ditempuh, Denny menegaskan bahwa MK kini menjadi harapan terakhir untuk menegakkan marwah dan wibawa negara hukum Indonesia.
Ia berharap sembilan hakim konstitusi dapat mengambil sikap terhadap persoalan tersebut.
“Maka harapan terakhir yang tersisa hanya pada sembilan negarawan yang ada di Mahkamah Konstitusi, untuk menegakkan lagi marwah dan wibawa negara hukum kita, Republik Indonesia,” terangnya.
Denny juga mengingatkan bahwa persoalan persyaratan pendidikan bagi calon pemimpin sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
“Jangan sampai, syarat umur sudah dipermainkan, syarat pendidikan pun tidak kita hormati. Mahkamah Konstitusi adalah benteng pertahanan konstitusi kita. The last hope!,” tandasnya.