DEMOCRAZY.ID – Rizal Fadillah, tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, kembali berbicara mengenai polemik yang selama ini menjadi perbincangan publik.
Kali ini, Rizal menyebut akan ada babak baru dalam pengaduan yang sebelumnya diajukan bersama sejumlah pihak terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi.
Dikatakan Rizal, pengaduan masyarakat tersebut telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Ia menilai perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses baru dalam polemik yang hingga kini masih bergulir.
“Babak baru seru untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan akan segera dimulai,” ujar Rizal, Minggu (30/8/2026).
Rizal mengatakan Polda Metro Jaya menerima limpahan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi serta dugaan pembuatan dokumen tersebut di Pasar Pramuka.
Menurutnya, pelimpahan pengaduan itu dilakukan dari Mabes Polri pada 23 Juli 2026.
Pengaduan tersebut, kata Rizal, sebelumnya diajukan bersama Rustam Efendi dan Heru Purwanto yang tergabung dalam Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) Jokowi.
Pengaduan itu disebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri pada 13 Mei 2026.
Rizal menyebut surat pelimpahan tersebut ditandatangani Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol Setiadi Sulaksono dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Ia menyebut surat itu bernomor B/13363/VII/RES.7.4/2026/Bareskrim.
Kata Rizal, dalam surat tersebut, pengaduan terkait dugaan pembuatan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka diminta untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti secara bertahap kepada Bareskrim Polri.
Baginya, total terdapat 26 alat bukti yang diajukan dalam rangkaian pengaduan tersebut.
Bukti itu, kata Rizal, disampaikan dalam beberapa tahap, yakni pada 13 Mei 2026 sebanyak enam bukti, 4 Juni 2026 sebanyak lima bukti, 1 Juli 2026 sebanyak lima bukti, 15 Juli 2026 sebanyak empat bukti, serta 20 Agustus 2026 sebanyak enam bukti.
Rizal berharap seluruh bukti tersebut dapat diteliti dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Ia juga meminta agar sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduannya dapat dimintai keterangan.
“Lebih dari 40 nama yang dapat diminta keterangan atau diperiksa oleh Penyidik atas pengaduan ini,” ucap dia.
Namun, seluruh dugaan dan nama-nama yang disebut Rizal tersebut masih merupakan bagian dari pengaduan yang menurut keterangannya sedang dimintakan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Rizal turut kembali menyampaikan klaim mengenai sejumlah salinan atau fotokopi legalisir ijazah S-1 Jokowi yang pernah digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di sejumlah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden.
Ia mengklaim terdapat persoalan yang perlu diuji terkait dokumen-dokumen tersebut.
“Temuan berbagai jalur hukum terhadap dokumen yang mudah untuk dibuktikan palsunya adalah salinan atau fotokopi legalisir ijazah S-1 Jokowi yang digunakan sebagai dokumen persyaratan KPUD Solo, KPUD DKI, dan KPU Pusat,” Rizal menuturkan.
Rizal kemudian menyampaikan klaim bahwa belum terdapat bukti yang menurutnya menunjukkan Universitas Gadjah Mada telah melegalisasi sejumlah salinan ijazah tersebut.
Klaim tersebut merupakan pernyataan Rizal dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain terkait dokumen salinan, Rizal juga menyinggung ijazah analog yang disebutnya kini berada dalam sitaan Polda Metro Jaya.
Ia meminta dokumen tersebut diuji secara komprehensif dan transparan oleh lembaga penguji independen.
Menurutnya, pengujian terbuka diperlukan agar publik mengetahui hasil pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.
“Terhadap ijazah analog yang kini berada dalam sitaan Polda Metro Jaya patut diuji keasliannya secara komprehensif dan transparan oleh lembaga penguji independen sehingga seluruh rakyat dapat mengetahui akan kepalsuan atau keaslian dokuman tersebut,” bebernya.
Rizal juga menyampaikan pandangannya mengenai metode pemeriksaan forensik yang dilakukan terhadap dokumen tersebut.
“Uji forensik tertutup justru akan menjadi bukti bahwa ijazah Jokowi itu memang palsu,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut merupakan opini dan klaim Rizal mengenai proses pemeriksaan dokumen.
Rizal kemudian mengajak berbagai kalangan untuk mengawal proses penanganan pengaduan yang disebutnya kini berada di Polda Metro Jaya.
Ia meminta masyarakat, akademisi, politisi, purnawirawan TNI-Polri, media, hingga kelompok masyarakat lainnya ikut mengawasi proses tersebut.
Rizal bilang, Polda Metro Jaya perlu menindaklanjuti pengaduan itu secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Amanat Kapolri ke Bareskrim Mabes Polri agar pengaduan ini diatensi, ditindaklanjuti, dan dituntaskan, patut untuk dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dengan presisi, jujur dan konsisten,” tandasnya.
Rizal menegaskan, polemik tersebut menurut pandangannya harus memperoleh kepastian melalui proses hukum.
Namun, seluruh dugaan mengenai keaslian dokumen, dugaan pembuatan dokumen, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.
“Polemik ijazah palsu Jokowi harus berujung dan selesai. Jokowi ditangkap, diadili, dan dihukum penjara atau mati. Insya Allah,” kuncinya.