Eks Narapidana Ngamuk Seret Jokowi ke Meja Hijau Gegara Kasus Ijazah Palsu, Gugatan Triliunan Rupiah!

DEMOCRAZY.ID – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mendaftarkan gugatan terhadap negara di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang pernah menjeratnya selama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan proses hukum yang dihadapi kliennya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Menurut dia, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan selama menjalani proses hukum, tetapi juga mempengaruhi kondisi psikologis dan aktivitas dakwah Gus Nur.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima pihak yang diproyeksikan menjadi tergugat maupun turut tergugat.

Mereka adalah seorang mantan anggota DPR yang identitasnya belum dipublikasikan, Badan Reserse Kriminal Polri, Joko Widodo, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat.

Taufiq menjelaskan Kementerian Keuangan dilibatkan karena lembaga tersebut mengelola keuangan negara.

Tim hukum Gus Nur berpandangan, apabila pengadilan menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, konsekuensi ganti rugi dapat dibebankan kepada negara.

Nilai gugatan menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Gus Nur disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp3,4 miliar.

Gus Nur mengatakan dirinya tidak mengejar keuntungan pribadi dari gugatan tersebut.

Ia bahkan mengaku telah bernazar akan menggunakan uang ganti rugi apabila gugatan dikabulkan untuk membantu masyarakat.

“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” kata Gus Nur, seperti dilansir Ahad, 30 Agustus 2026.

Mengaku Tekor Biaya Persidangan

Gus Nur mengklaim proses hukum yang dijalaninya selama pemerintahan Jokowi menyebabkan sejumlah kerugian.

Ia mengatakan harus menghadiri persidangan di berbagai daerah sehingga mengeluarkan biaya transportasi dan operasional.

Menurut dia, kebutuhan menghadirkan saksi juga menambah beban pengeluaran.

Rangkaian proses hukum itu, kata Gus Nur, kemudian berdampak pada aktivitas lain yang selama ini menjadi bagian dari kegiatannya.

Ia menyebut sejumlah agenda dakwah pernah dibatalkan.

Kegiatan pengajian dan bimbingan umrah, menurut pengakuannya, ikut terdampak oleh persoalan hukum yang dihadapinya.

Gus Nur juga mengklaim rencana pembangunan pesantren dan masjid di Malang serta Besuki mengalami kendala.

Ia menyebut terdapat intimidasi terhadap pihak yang hendak menjual tanah untuk pembangunan tersebut.

Klaim serupa disampaikan Gus Nur mengenai aktivitas dakwahnya di luar negeri.

Ia mengatakan pernah dicekal ketika hendak berangkat ke Australia dan dideportasi dari Hong Kong.

Pengalaman tersebut, menurut dia, turut menghambat kegiatan sosial dan dakwah yang selama ini dijalankan.

Pesantren di Palu Ikut Terdampak

Kerugian yang diklaim Gus Nur tidak berhenti pada aktivitas dakwah.

Ia juga menceritakan keputusannya melepas pengelolaan sebuah pesantren tahfidz tiga lantai di Palu.

Pesantren tersebut, menurut Gus Nur, menampung sekitar 350 santri dan memberikan pendidikan secara gratis.

Ia mengaku kondisi yang dihadapinya membuat pengelolaan pesantren itu tidak lagi dapat dipertahankan.

Gugatan terhadap negara tersebut kini menjadi upaya hukum Gus Nur untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang menurut dia muncul dari rangkaian proses hukum di masa lalu.

Namun, dalil dan besaran kerugian yang diajukan Gus Nur masih harus diuji melalui proses persidangan.

Pengadilan akan menilai apakah unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian sebagaimana didalilkan dalam gugatan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

Artikel terkait lainnya