Bikin Keruh Suasana Negeri, Eks Wakapolri: Seandainya Saya Masih Menjabat, Saya Akan Panggil Jokowi ke Polda!

DEMOCRAZY.ID — Polemik berkepanjangan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan tajam di ruang publik.

Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, secara terbuka angkat bicara dan menilai bahwa kemelut hukum tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara yang sangat sederhana, yakni melalui pembuktian dokumen fisik secara langsung dan transparan di hadapan hukum.

Menurut Oegroseno, penanganan perkara semacam ini seharusnya tidak perlu dibiarkan berlarut-larut hingga memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, langkah paling objektif adalah dengan menghadirkan serta memeriksa dokumen asli yang selama ini menjadi pokok persoalan dari laporan-laporan yang telah dilayangkan oleh berbagai pihak ke kepolisian.

“Seandainya saya masih menjabat, saya akan minta Jokowi menyerahkan dokumen aslinya ke Polda Metro Jaya, mengingat dokumen tersebut menjadi objek dari laporan yang masuk,” ujar Oegroseno dalam pandangannya untuk mengakhiri berbagai asumsi miring di tengah publik.

Ia juga menambahkan, “Jangan biarkan masalah ini jalan di tempat dan menjadi bola liar yang terus diperdebatkan tanpa dasar pembuktian yang konkret.”

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen asli tersebut nantinya bisa diteliti secara mendalam oleh tim penyidik yang berkompeten guna memastikan keabsahannya secara ilmiah dan forensik.

Hasil verifikasi faktual dari pemeriksaan tersebut kemudian dapat dijadikan instrumen resmi yang melekat di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) pada proses hukum yang sedang berjalan.

Cerita Oegroseno Hampir Jadi Kapolri Pada 2010, Namun Gagal Gegara Tolak Perintah Ini

Dengan dibukanya dokumen asli untuk diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum, Oegroseno meyakini bahwa ruang gerak bagi berkembangnya berbagai teori konspirasi dan asumsi subjektif di ruang publik akan terpangkas secara signifikan.

Ia pun mengusulkan agar proses verifikasi ini ditempuh melalui mekanisme formal: dokumen dihadirkan, diperiksa secara saksama, lalu dibuatkan salinan resmi serta dilegalisasi demi melengkapi kebutuhan berkas penyidikan.

“Harusnya dipanggil, diperiksa ijazah aslinya,” kata Oegroseno menegaskan urgensi langkah tersebut.

Ia kembali menekankan, “Kalau memang semuanya sesuai dengan prosedur hukum dan dapat dibuktikan secara transparan, maka polemik berkepanjangan ini akan langsung selesai dengan sendirinya di meja penyidik.”

Kepastian Hukum dan Desakan Transparansi

Sebagai seorang purnawirawan perwira tinggi kepolisian yang dikenal berintegritas, Oegroseno tidak menepis adanya rasa prihatin melihat polemik keaslian ijazah ini terus menjadi komoditas perdebatan tanpa ujung di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan elemen mutlak yang harus dihadirkan negara agar tidak terjadi kebingungan kolektif dalam jangka panjang.

Terlebih lagi, isu yang menyeret nama seorang mantan kepala negara ini dinilai memiliki implikasi sosial dan politis yang cukup luas.

Perhatian publik terhadap kasus ini bahkan tidak hanya terbatas di dalam negeri saja, melainkan turut diamati oleh berbagai pihak dari luar negeri.

Oleh karena itu, ia mendorong agar institusi penegak hukum bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam memproses laporan yang masuk dengan berpijak sepenuhnya pada fakta-fakta objektif serta prosedur hukum yang berlaku.

Kendati demikian, Oegroseno menyadari bahwa kapasitas dirinya saat ini hanyalah sebatas purnawirawan yang tidak lagi memegang kewenangan struktural maupun operasional untuk melakukan tindakan kepolisian secara langsung.

Namun, masukan dan pandangan mekanisme penegakan hukum yang ia sampaikan diharapkan mampu memberikan pencerahan sekaligus menjadi alternatif solusi bijak guna meredakan ketegangan, memulihkan kepercayaan publik, serta mengakhiri silang pendapat yang berkepanjangan di ranah hukum Indonesia.

Artikel terkait lainnya