DEMOCRAZY.ID – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) turut menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Aksi itu berbarengan dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang membawa tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Lewat aksi itu, GERAM mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.
GERAM memperkirakan sekitar 1.000 mahasiswa dan masyarakat sipil akan mengikuti aksi berbarengan dengan masyarakat Pati.
Koordinator Aksi GERAM Ahmad Mixel mengatakan, aksi itu merupakan respons publik terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR RI.
Bagi GERAM, aksi 27 Agustus 2026 bukan sekadar penyampaian aspirasi di ruang publik, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban masyarakat dalam mengawasi kinerja parlemen.
“Aksi pada 27 Agustus 2026 ini bukan sekadar penyampaian pendapat biasa di jalanan, melainkan bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan publik terhadap DPR RI,” kata Mixel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Dalam aksi bertema #MerebutKembaliIndonesia, salah satu tuntutan GERAM adalah meminta pimpinan DPR RI hadir langsung untuk berdialog dengan massa aksi.
Mixel mengatakan, pihaknya menginginkan Ketua DPR RI dan para Wakil Ketua DPR menemui demonstran untuk membuka ruang dialog secara langsung dan setara.
“GERAM menilai DPR tak memperhatikan tuntutan mahasiswa karena tak diikuti langkah konkret. Apabila pimpinan DPR tidak memenuhi permintaan tersebut, GERAM menyatakan siap melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.”
Dalam aksi GERAM tersebut, beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang akan bergabung di antaranya UNUSIA, Universitas Terbuka, Universitas Trilogi, Serikat Mahasiswa Indonesia, mahasiswa sekolah tinggi filsafat, Serikat Tahanan Politik, organisasi kepemudaan, serta komunitas masyarakat sipil lainnya.
Khusus pada aksi 27 Agustus 2026, Aliansi GERAM membawa 10 tuntutan yang mencakup isu politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga demokrasi:
1. Mengadili Prabowo-Gibran, dengan meminta pertanggungjawaban politik dan hukum atas kebijakan yang menurut GERAM memperluas militerisme, melemahkan demokrasi, dan memperbesar ketimpangan ekonomi.
2. Menghentikan KDMP dan MBG, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait transparansi anggaran dan potensi patronase politik.
3. Menghentikan kebijakan pajak yang dinilai menindas rakyat, termasuk mendorong sistem perpajakan progresif bagi kelompok pemilik modal besar.
4. Mewujudkan pendidikan dan kesehatan gratis, ilmiah, serta berkualitas, sekaligus menolak komersialisasi pendidikan dan pemangkasan anggaran layanan dasar.
5. Menurunkan harga kebutuhan pokok dan menaikkan upah buruh, dengan mendorong pengendalian harga serta jaminan upah yang layak.
6. Menetapkan bencana di Sumatra dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional, serta mempercepat bantuan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.
7. Menjamin hak pekerja rumah tangga (PRT) melalui regulasi yang memberikan perlindungan hukum, upah layak, serta jam kerja yang manusiawi.
8. Melaksanakan demiliterisasi dan menghentikan pembangunan batalyon, dengan menolak perluasan peran militer di ranah sipil dan menegaskan supremasi sipil.
9. Menghentikan kriminalisasi aktivis dan membebaskan tahanan politik, termasuk mereka yang memperjuangkan isu HAM, agraria, ketenagakerjaan, serta kebebasan berekspresi.
10. Menyita aset hasil korupsi, dengan menuntut hukuman bagi pelaku korupsi serta perampasan aset hasil kejahatan untuk dialokasikan bagi pendidikan, kesehatan, dan pemulihan bencana.