DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.
Persoalan yang sebelumnya ramai di ruang publik kini berkembang ke ranah hukum, termasuk sengketa informasi terkait dokumen akademik Jokowi.
Di tengah tuntutan agar dokumen tersebut dibuka dan diverifikasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebenarnya telah menyampaikan sikap mengenai fisik ijazah Jokowi.
Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan kampus tidak ingin masuk dalam perdebatan mengenai bentuk fisik ijazah yang telah diserahkan kepada alumninya.
Pernyataan itu disampaikan Ova dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Menurut Ova, ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan dan mengikuti wisuda.
Setelah diserahkan, keberadaan serta kondisi fisik dokumen tersebut berada di tangan alumni.
Dalam forum tersebut, Ova mendapat pertanyaan mengenai gambar ijazah Jokowi yang beredar di media sosial dan menjadi bahan perdebatan publik.
Ova mengatakan UGM memilih tidak memberikan penilaian terhadap fisik dokumen yang kini berada di tangan Jokowi.
“Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper, yang sudah ada di yang bersangkutan,” ujar Ova dalam forum tersebut, dikutip kembali Senin (24/8/2026).
Ova menjelaskan ijazah Jokowi telah diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan di UGM.
Penyerahan dokumen itu berlangsung dalam momentum wisuda pada 1985.
Setelah ijazah berada di tangan alumni, UGM menyatakan kondisi fisik dokumen tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kampus.
“Artinya UGM juga tidak bertanggung jawab. Apakah yang beredar sekarang itu adalah yang diserahkan UGM dulu atau bukan, kita tidak bertanggung jawab untuk itu,” kata Ova.
Pernyataan tersebut mempertegas batas tanggung jawab UGM terhadap dokumen fisik setelah diserahkan kepada lulusan.
Sikap UGM terkait fisik ijazah perlu dibedakan dari keterangan kampus mengenai status akademik Jokowi.
UGM sebelumnya telah menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Kampus juga memiliki catatan akademik mengenai proses pendidikan Jokowi.
Dengan demikian, terdapat dua isu yang berbeda dalam polemik ini.
Pertama, status Jokowi sebagai lulusan UGM beserta catatan akademiknya.
Kedua, keberadaan dan keaslian fisik ijazah yang kini berada di tangan Jokowi atau beredar di ruang publik.
Pernyataan Ova menunjukkan UGM tidak mengambil tanggung jawab terhadap kondisi dokumen fisik setelah ijazah diserahkan kepada alumninya.
Polemik dokumen akademik Jokowi juga berkembang melalui jalur hukum.
UGM sebelumnya didesak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dokumen akademik Jokowi.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, meminta UGM tidak mengajukan banding dan menjalankan putusan tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah PTUN Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan UGM dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT. Putusan tersebut dibacakan pada 30 Juli 2026.
Juju menyebut putusan itu berkaitan dengan akses terhadap salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi, dengan tetap memperhatikan bagian yang termasuk informasi pribadi yang dikecualikan.
“Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi,” ujar Juju.
Menurut dia, polemik mengenai dokumen akademik Jokowi telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini muncul dalam berbagai proses hukum.
“Sudah lebih dari 10 tahun, publik terus berpolemik soal ijazah Jokowi, baik di sidang Pengadilan Negeri, PTUN maupun Komisi Informasi Publik (KIP),” katanya.
Juju meminta UGM menjadikan putusan PTUN Jakarta sebagai momentum untuk menyelesaikan polemik melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Ia juga mengkritik sikap Rektor UGM Ova Emilia yang dinilainya masih mempertahankan kerahasiaan dokumen akademik Jokowi.
“Tapi sampai saat ini Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi,” ujar Juju.
Di sisi lain, pernyataan Ova memperlihatkan bahwa UGM memisahkan tanggung jawab institusi terhadap proses akademik dengan kondisi fisik ijazah setelah diserahkan kepada alumni.