DEMOCRAZY.ID — Rentetan peristiwa pengawalan demonstrasi belakangan ini, khususnya aksi yang dilakukan oleh BEM UI di kawasan Bundaran HI pada 18 Agustus 2026, telah memicu kegelisahan mendalam di kalangan masyarakat sipil.
Kejadian ini bukan sekadar insiden teknis di lapangan, melainkan telah menjadi preseden serius yang menuntut pertanggungjawaban politik serta evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolri saat ini.
Penting untuk ditegaskan bahwa demonstrasi bukanlah pemberian atau “hadiah” dari pemerintah.
Hak ini dijamin secara kokoh dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Mahkamah Konstitusi pun berkali-kali mempertegas bahwa kebebasan ini adalah pilar utama negara hukum. Secara teknis, UU No. 9 Tahun 1998 secara eksplisit mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam kasus BEM UI, terdapat kejanggalan mendasar terkait pembatasan lokasi.
UU menyebutkan area terbatas seperti lingkungan Istana, tempat ibadah, hingga instalasi militer sebagai zona terlarang bagi demonstrasi.
Namun, Bundaran HI tidak masuk dalam daftar larangan tersebut.
Jika aparat melarang mahasiswa berada di sana, maka harus ada dasar hukum konkret serta alasan keamanan yang jelas, bukan sekadar keputusan sepihak atau tindakan “asal larang” dari personel di lapangan.
Terdapat batas tipis namun sangat krusial antara kewenangan polisi untuk mengatur lalu lintas—yang memang menjadi tugas Polri—dengan upaya sistematis untuk membungkam aspirasi.
Dalam aksi BEM UI, muncul laporan yang mengkhawatirkan: sebanyak 24 armada Kopaja yang telah disewa mendadak batal mengangkut massa karena adanya tekanan kepada pemilik kendaraan dan sopir.
Ditambah lagi dengan hambatan terhadap mobil komando mahasiswa.
Jika benar ada instruksi atau tindakan aparat yang menghubungi pemilik kendaraan, menekan sopir, dan melarang mobil komando, maka ini bukan lagi pengamanan, melainkan intervensi fundamental terhadap hak warga negara.
Paradigma yang harus dipegang teguh adalah: Polisi bukan penjaga pemerintah dari rakyat, melainkan penjaga rakyat—termasuk menjaga rakyat saat mereka mengkritik pemerintah.
Kasus ini semakin mendesak untuk dievaluasi mengingat telah berlakunya UU No. 5 Tahun 2026 sejak 17 Juni lalu, yang mengubah UU Kepolisian.
UU baru ini justru memperkuat prinsip profesionalitas, transparansi, serta kewajiban aparat untuk mengedepankan nilai-nilai HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa lagi menjawab kritik publik dengan kalimat normatif bahwa “Polri sudah bertindak sesuai prosedur” jika di lapangan justru terjadi intimidasi.
Terkait penangkapan 21 orang yang disebut membawa benda berbahaya seperti petasan atau botol yang diduga molotov, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif.
Jika memang ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum.
Namun, pelanggaran individu tidak boleh menjadi dalih untuk menindas seluruh gerakan mahasiswa. Inilah perbedaan esensial antara law enforcement (penegakan hukum) dan repression (penindasan).
Mengingat adanya rantai komando di tubuh Polri, desakan untuk mengganti Kapolri menjadi tuntutan yang sangat relevan dan mendesak.
Apabila pimpinan Polri mengetahui, memerintahkan, atau bahkan gagal mengendalikan pola sistematis penghambatan demonstrasi, maka Presiden Prabowo Subianto memikul tanggung jawab besar di sini.
Dalam sistem presidensial, publik secara alami akan mengasosiasikan tindakan aparat dengan pemerintah yang berkuasa.
Jika mahasiswa merasa aspirasinya dihalangi, ini akan memicu reaksi berantai yang berpotensi meluas ke masyarakat sipil, menyebabkan krisis kepercayaan yang semakin dalam.
Inilah ujian nyata bagi Presiden Prabowo. Apakah komitmen terhadap demokrasi hanya akan menjadi retorika, atau justru diuji saat rakyat menyampaikan kritik yang tidak menyenangkan?
Kesempatan terbuka bagi Presiden untuk memerintahkan investigasi terbuka dan independen.
Jika ditemukan pelanggaran bersifat sistemik, pergantian Kapolri bukan sekadar langkah administratif, melainkan langkah strategis untuk menunjukkan kepada dunia bahwa demokrasi di Indonesia benar-benar dijaga, bukan sekadar dipajang sebagai pemanis kebijakan.