DEMOCRAZY.ID – Video klarifikasi resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditayangkan di kanal YouTube resmi kampus pada 22 Agustus 2025 kembali viral dan menjadi sorotan publik.
Penjelasan mendalam dari pimpinan universitas tersebut memicu diskusi hangat lantaran memperjelas posisi, batas kewenangan kampus, serta menjawab detail teknis dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kerap dipersoalkan di ruang publik.
Dalam video tersebut, Rektor UGM Prof. Ova Emilia menyampaikan batas peran dan kewenangan institusi pendidikan tinggi dalam menangani sengketa dokumen alumni.
Ova menegaskan bahwa UGM bertanggung jawab penuh menjamin pencatatan rekam akademik Jokowi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980 hingga lulus dan menerima ijazah resmi pada 19 November 1985.
Namun, terkait pembuktian atau penilaian dokumen fisik yang berada di tangan alumni, hal itu di luar lingkup tanggung jawab kampus.
“Sejak saat itu, mandat UGM selesai. Setelah lulus, alumni memegang penuh tanggung jawab atas ijazahnya,” ujar Ova, dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (11/8/2026).
Ia juga mengimbau agar pihak yang meragukan dokumen fisik meminta yang bersangkutan secara langsung untuk menunjukkannya.
“Cara yang tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Karena ijazahnya ada di orang tersebut. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan… Kita tak bertanggung jawab untuk itu,” tutur Ova saat menekankan agar reputasi UGM tidak terus dikaitkan dengan polemik fisik lembaran ijazah di luar lingkungan kampus.
Melengkapi penjelasan rektor, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menguraikan fakta teknis mengenai penyusunan skripsi mahasiswa pada era 1980-an guna merespons sorotan publik atas ketiadaan tanggal pada lembar pengesahan skripsi Jokowi.
Sigit menjelaskan, pada masa itu pengerjaan draf naskah masih mengandalkan mesin tik manual, sehingga praktik membawa lembar judul, sampul tebal, hingga halaman pengesahan ke jasa percetakan komersial di luar kampus merupakan hal yang lazim dilakukan demi merapikan dokumen akhir.
“Untuk mempercantik itu biasanya mereka membuat cover tebal, kemudian halaman judul, kemudian halaman pengesahan itu dicetak di percetakan,” kata Sigit.
Mengenai hilangnya tanggal pada lembar pengesahan, ia menilai hal itu murni akibat kelalaian teknis manusia pada masa penyelesaian yang terburu-buru.
“Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu,” paparnya.
Tak hanya itu, Sigit memaparkan perkembangan penting bahwa arsip dokumen akademik milik Jokowi di UGM sebenarnya telah diuji secara forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri saat pengusutan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri.
“Karena pada saat awal dulu waktu pelaporan TPUA ke Bareskrim, Bareskrim meneruskan tim Pusat Laboratorium Forensik itu,” ungkap Sigit.
Pengujian fisik oleh Puslabfor Polri tidak sebatas mencocokkan data administrasi seperti Nomor Induk Mahasiswa, melainkan memeriksa unsur material fisik dokumen yang telah berusia puluhan tahun.
“Untuk mengecek dokumen-dokumen keaslian dokumen-dokumen. Mulai dari tintanya, kertasnya, dan lain sebagainya itu dan dinyatakan bahwa itu memang otentik asli. Memang otentik asli,” tegas Sigit mengutip hasil pemeriksaan ilmiah kepolisian.
Sementara dari sisi perkembangan penyidikan hukum terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menindaklanjuti berbagai laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik yang menyeret isu ijazah Jokowi.
Setelah pengujian forensik Bareskrim mengonfirmasi keaslian material dokumen, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi dan terlapor, guna memberikan kepastian hukum atas polemik yang bergulir di masyarakat.