DEMOCRAZY.ID – Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur, kembali menyuarakan pandangannya atas serangkaian peristiwa hukum dan tekanan psikis yang dialaminya selama dua periode kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Gus Nur saat mendatangi kantor hukum milik praktisi hukum Dr. Taufik di Jakarta, seperti yang diunggah dalam tayangan di kanal YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam keterangannya, Gus Nur mengungkapkan bahwa kritik keras yang dilancarkannya di masa lalu membuatnya harus menghadapi serangkaian proses hukum di berbagai daerah, mulai dari Malang, Palu, Surabaya, hingga Solo dan Jakarta.
“Selama 10 tahun dua periode kepemimpinan Pak Jokowi, saya merasa sangat dizalimi dan dikriminalisasi. Waktu itu saya merasa termasuk yang paling keras menyuarakan kritik,” ujar Gus Nur, Selasa (11/8/2026).
Selain penanganan kasus hukum, Gus Nur membeberkan berbagai bentuk tekanan teknis dan psikis yang dialaminya.
Ia mengaku sejumlah agenda safari dakwahnya di berbagai wilayah, seperti Padang, Yogyakarta, hingga Hongkong dan Australia, mengalami pembatalan serta pemboikotan.
Tak hanya urusan dakwah, upaya sosialnya membangun tempat ibadah dan pesantren gratis juga menemui kendala.
Ia menceritakan pengalamannya saat hendak membeli lahan untuk pembangunan fasilitas keagamaan di Malang dan Besuki, Jawa Timur, yang dibatalkan sepihak akibat munculnya stigma negatif terhadap dirinya.
“Rencana membangun pesantren tahfidz Quran gratis direcokin dan dibatalkan. Bahkan pesantren yang kami kelola di Palu terpaksa direlakan untuk dikelola pihak lain karena proses hukum,” jelasnya.
Sorotan utama yang kembali diangkat Gus Nur adalah kasus hukum terkait dugaan ijazah yang membuatnya sempat divonis hukuman penjara.
Gus Nur menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung hingga dirinya selesai menjalani masa tahanan, bukti fisik berupa ijazah diklaim asli milik Jokowi yang dipersoalkan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Awalnya, Gus Nur mengaku berniat untuk tidak lagi membahas persoalan tersebut setelah bebas.
Namun, melihat dinamika hukum terbaru serta fakta persidangan yang dinilainya belum memberikan kejelasan hukum yang inkrah, ia merasa terpanggil untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
Bersama tim kuasa hukumnya, Gus Nur mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata maupun pidana dengan nilai tuntutan yang signifikan.
“Ini bukan soal uang atau mata duitan. Kalaupun nanti ada ganti rugi yang dikabulkan, saya sudah bernazar untuk mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk program sosial, seperti pembangunan rumah gratis untuk rakyat,” tegas Gus Nur.
Gus Nur menyerahkan teknis penetapan langkah hukum, baik opsi gugatan perdata maupun pidana, kepada tim penasihat hukumnya guna memberikan kepastian hukum serta efek jera atas tindakan diskriminatif yang dialaminya.
[FULL VIDEO]